Mengapa Zakat Disebut Sedekah Dalam Alquran?

Sedekah bukan sekadar memberi kepada sesama, tetapi juga bukti keimanan seorang Muslim. Simak penjelasan Alquran, hadis, dan pandangan ulama tentang makna zakat. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Menunaikan zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Dalam Alquran, ibadah ini tidak selalu disebut dengan istilah zakat, tetapi juga kerap disebut sebagai sedekah (shadaqah).

Ulama klasik, Imam al-Mawardi (972–1058), menjelaskan bahwa istilah sedekah dan zakat pada hakikatnya merujuk pada makna yang sama. Ia mengatakan, “Sedekah adalah zakat dan zakat adalah sedekah. Keduanya merupakan dua nama untuk satu makna yang sama” (Al-Ahkam as-Sultaniyah, Bab 11).

Alquran sendiri menggunakan kata sedekah ketika menjelaskan kewajiban zakat. Allah SWT berfirman:

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka” (QS At-Taubah: 103).

Dalam surah yang sama juga disebutkan:

وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّلْمِزُكَ فِى الصَّدَقٰتِۚ

“Di antara mereka ada yang mencela engkau (wahai Muhammad) mengenai pembagian sedekah (zakat atau rampasan perang)” (QS At-Taubah: 58).

Selain itu, Alquran juga menjelaskan kelompok yang berhak menerima zakat:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan orang-orang miskin…” (QS At-Taubah: 60).

Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa istilah sedekah dalam Alquran kerap digunakan untuk merujuk pada zakat. Bahkan, para petugas yang mengelola dan menyalurkan zakat pada masa awal Islam juga dikenal dengan sebutan mushaddiq.

Dalam perkembangan sejarah Islam, kata sedekah kemudian lebih sering dipakai untuk menggambarkan pemberian yang bersifat sukarela. Bentuknya dapat berupa bantuan kepada orang miskin, fakir, atau mereka yang membutuhkan.

Secara etimologis, kata sedekah berasal dari akar kata shidq, yang berarti kejujuran atau ketulusan. Hakim Abu Bakar bin al-Arabi menjelaskan bahwa penggunaan kata sedekah dalam Alquran berkaitan dengan makna tersebut.

Menurutnya, shidq menggambarkan kejujuran seseorang dalam mewujudkan keyakinan melalui tindakan nyata.

Dari akar kata yang sama muncul berbagai bentuk kata lain, seperti shaddaqa yang berarti membenarkan, tashaddaqa yang berarti memberi sedekah, dan ashdaqa yang berarti memberikan mahar dalam pernikahan.

Dengan demikian, sedekah pada hakikatnya merupakan wujud nyata dari iman seseorang. Ketika seorang Muslim mengeluarkan hartanya di jalan Allah, hal itu menjadi bukti keyakinannya terhadap pahala, hari kebangkitan, dan kehidupan akhirat.

Alquran juga menegaskan bahwa orang yang gemar memberi akan mendapatkan kemudahan dalam hidupnya. Allah SWT berfirman:

فَاَمَّا مَنْ اَعْطٰى وَاتَّقٰىۙ. وَصَدَّقَ بِالْحُسْنٰىۙ. فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْيُسْرٰىۗ. وَاَمَّا مَنْۢ بَخِلَ وَاسْتَغْنٰىۙ. وَكَذَّبَ بِالْحُسْنٰىۙ. فَسَنُيَسِّرُهٗ لِلْعُسْرٰىۗ

Artinya:
“Adapun orang yang memberikan hartanya di jalan Allah, bertakwa, dan membenarkan adanya balasan terbaik (surga), maka Kami akan memudahkan baginya jalan menuju kemudahan. Sebaliknya, orang yang kikir dan merasa dirinya cukup serta mendustakan balasan terbaik, maka Kami akan memudahkannya menuju kesulitan” (QS Al-Lail: 5–10).

Ayat ini menegaskan bahwa sedekah bukan sekadar amal sosial, tetapi juga merupakan bukti ketulusan iman.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

وَالصَّدَقَةُ بُرْهَانٌ

“Sedekah adalah bukti (keimanan seseorang)” (HR Muslim).

Dengan demikian, sedekah tidak hanya bernilai sebagai bantuan kepada sesama, tetapi juga menjadi indikator kuat dari keimanan seorang Muslim. ***