Sejarah Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

Istilah “halalbihalal” lahir di Indonesia. Sejumlah versi menyebutkan tradisi ini telah ada sejak era Wali Songo. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengungkap asal-usul tradisi Halal bihalal di Indonesia. Ia menyebut tradisi tersebut berakar dari ijtihad warga Muhammadiyah.

Menurutnya, istilah Halal bihalal pertama kali dipopulerkan pada awal abad ke-20. Tokoh Muhammadiyah asal Gombong, Rahmad, memperkenalkan istilah tersebut melalui publikasi.

Istilah itu muncul dalam Majalah Soeara Moehammadijah pada 1924. Saat itu dituliskan ‘Alal Bihalal’. Dua tahun kemudian, istilah berganti menjadi ‘Halal Bihalal’ pada Idulfitri 1926.

“Tradisi Halal bihalal tidak lepas dari peran Muhammadiyah dalam mempopulerkannya,” ujar Hidayat menyampaikan di acara Silaturahim Idul Fitri 1447 H bersama PD Muhammadiyah Jakarta Selatan seperti dikutip dalam siaran pers, Senin, 30 Maret 2026.

Hidayat menilai tradisi tersebut menjadi sarana memperkuat persaudaraan umat, dan berkembang dalam konteks kebangsaan.

Pada 1948, tradisi ini diadopsi dalam agenda kenegaraan. Tokoh NU Wahab Hasbullah mengusulkan istilah itu kepada Soekarno.

Usulan tersebut bertujuan meredakan ketegangan politik nasional. Sejak itu, Halal bihalal menjadi agenda resmi di Istana Negara. “Momen ini menjadi sarana mempererat persatuan bangsa,” kata Hidayat.

Ia menilai tradisi keislaman mampu berkontribusi menjaga keutuhan nasional. Selain itu, Halal bihalal dinilai efektif melawan politik pecah belah.

Hidayat juga menyoroti relevansi tradisi tersebut saat ini. Ia mengajak umat Islam memperkuat solidaritas terhadap Palestina. “Momentum ini harus memperkuat dukungan bagi Masjid Al Aqsa,” ujarnya.

Ia menyinggung penutupan Masjid Al Aqsa di tengah konflik kawasan. Menurutnya, solidaritas umat menjadi bagian dari nilai Halal bihalal.

Hidayat juga mengenang peran Abdul Kahar Mudzakkir dalam isu Palestina. Tokoh tersebut pernah terlibat dalam forum internasional di Yerusalem. Ia memperjuangkan kepentingan umat Islam, termasuk Masjid Al Aqsa.

Dalam kesempatan itu, Hidayat juga menyinggung penyelenggaraan haji 2026. Ia menyambut baik pelibatan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam pengelolaan haji. Menurutnya, penyelenggaraan haji harus profesional dan transparan.

Acara silaturahim turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan Muhammadiyah. Di antaranya Din Syamsuddin dan Agus Suradika.

Tradisi Sosial dan Nilai Spiritual

Halal bihalal merupakan tradisi khas Indonesia pasca-Hari Raya Idulfitri. Tradisi ini menjadi sarana saling memaafkan antarindividu.

Secara etimologis, kata halal bermakna menyelesaikan atau mencairkan masalah. Dalam praktiknya, Halal bihalal menjadi mekanisme sosial memperbaiki hubungan.

Tradisi ini juga mencerminkan keseimbangan antara kesalehan ritual dan sosial. Interaksi langsung dalam Halal bihalal dinilai memiliki nilai spiritual tinggi.

Tradisi ini kini berkembang di berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari keluarga hingga institusi pemerintahan dan swasta.

Halal bihalal menjadi modal sosial penting dalam menjaga harmoni bangsa. “Tradisi ini menunjukkan agama dan budaya dapat berjalan beriringan,” kata Hidayat.

Ia menilai nilai saling memaafkan penting untuk memperkuat persatuan nasional. ***