Berita  

MUI Ajak Gen Z Jadi Motor Literasi Halal Berbasis Digital

Ketua MUI Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mendorong Gen Z menjadi motor literasi halal melalui inovasi platform digital di tengah maraknya konsumsi berbasis aplikasi daring. (Foto:; Dok MUI)

SerambiMuslim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak generasi muda, khususnya Gen Z, untuk menjadi penggerak utama literasi halal di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi digital.

Ajakan tersebut disampaikan Prof. Ni’am saat memberikan sambutan dalam acara Grand Final Gen Halal Championship 2025 yang diselenggarakan LPPOM MUI di Camp Hulu Cai, Bogor, Jawa Barat, kemarin.

Dalam sambutannya, Prof. Ni’am menegaskan bahwa tantangan literasi halal saat ini tidak lagi terbatas pada proses produksi, tetapi juga menyangkut akses dan validitas informasi di era digital. Menurutnya, kebiasaan masyarakat memesan makanan melalui aplikasi daring tanpa memastikan status kehalalannya berpotensi menjerumuskan pada konsumsi produk haram tanpa disadari.

“Kini orang sangat mudah memesan makanan lewat aplikasi. Jika tidak ada verifikasi kehalalan yang jelas, ini bisa menjadi persoalan serius,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong generasi muda agar tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga sebagai inovator yang mampu menghadirkan solusi berbasis teknologi. Salah satunya melalui pengembangan platform digital yang menyediakan informasi kehalalan produk secara transparan, khususnya makanan dan minuman yang beredar di layanan pemesanan daring.

“Kemampuan mengembangkan platform digital terkait produk pangan halal merupakan bagian dari layanan alternatif untuk membangun literasi halal berbasis teknologi,” kata Prof. Ni’am.

Ia menambahkan, inovasi semacam itu tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga memiliki dimensi ibadah.

Merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, Prof. Ni’am menyebut bahwa setiap orang yang memelopori kebaikan dan memberi manfaat bagi orang lain akan memperoleh pahala yang terus mengalir meskipun telah wafat.

“Barang siapa menginisiasi dan memfasilitasi kebaikan, termasuk memudahkan masyarakat mengakses informasi pangan halal melalui platform digital, maka ia akan mendapatkan pahala atas dedikasi tersebut,” tuturnya.

Prof. Ni’am menegaskan bahwa isu halal merupakan persoalan strategis dan fundamental dalam ajaran Islam. Ia bahkan menyebut halal sebagai separuh urusan agama, karena berkaitan langsung dengan batasan halal dan haram yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari umat Islam.

Ditekannya juga, bahwa perintah mengonsumsi yang halal dan thayyib bersifat universal. Seperti yang difirmankan Allah SWT dalam Alquran:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata” (QS Al-Baqarah ayat 168).