SerambiMuslim.com — Pemerintah melalui Kementerian Agama menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi jemaah haji Indonesia, termasuk dalam situasi kedukaan. Seluruh hak jemaah yang wafat akan dipenuhi secara paripurna, seperti pelaksanaan badal haji dan pencairan asuransi sesuai ketentuan.
Hal ini disampaikan menyusul wafatnya Nur Fadillah (45), jemaah asal Sidoarjo, Jawa Timur dari Kloter SUB 20, yang meninggal dunia saat berada di dalam pesawat menuju Madinah, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara, Abdul Basir, mengungkapkan bahwa almarhumah memiliki riwayat penyakit tertentu. Jenazah dishalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di kompleks pemakaman Baqi, salah satu makam paling bersejarah di Tanah Suci.
“Pemerintah memastikan seluruh hak almarhumah dipenuhi. Ini termasuk badal haji dan asuransi yang akan segera dicairkan,” ujar Basir di Madinah.
Basir menekankan bahwa perlindungan terhadap jemaah adalah prioritas utama, tak hanya dalam kondisi sehat, tetapi juga saat menghadapi musibah.
Hingga hari ketujuh kedatangan jemaah di Madinah, tercatat sebanyak 112 kloter atau 44.601 jemaah telah tiba. Hari ini dijadwalkan tambahan 19 kloter dengan 7.501 jemaah akan diberangkatkan dari Tanah Air.
“Dari total tersebut, dua jemaah wafat di Tanah Suci. Kami doakan almarhum dan almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ucap Basir.
Ingin artikel ini dikemas dalam bentuk siaran pers atau unggahan singkat untuk media sosial?






