SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mewajibkan petugas haji tetap berseragam, tidak mengenakan kain ihram di Armuzna.
Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan Itjen Kemenhaj Khalilurrahman menjelaskan kebijakan itu memudahkan jamaah mengenali petugas di kerumunan.
“Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jamaah mengenali mereka,” ujar Khalilurrahman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Secara fiqih, haji petugas tetap sah meski laki-laki tidak mengenakan kain ihram, selama hadir di Padang Arafah tepat waktu.
Kemenhaj menegaskan orientasi petugas berbeda dengan jamaah, fokus utama adalah pelayanan, bukan ritual pribadi.
Terkait mabit di Muzdalifah dan Mina serta melontar jumrah, petugas diberikan rukhsah atau keringanan syariat.
Beberapa ulama membolehkan petugas tidak mabit jika tugas pelayanan menuntut kehadiran penuh di pos krusial. “Allah menilai dari niat khidmah kepada tamu-tamu-Nya, bukan hanya dari ritual yang dilakukan,” ujar Khalilurrahman.
Langkah ini sekaligus menepis stigma petugas haji hanya ‘nebeng’ atau menumpang haji gratis.
Tahun 2026, Kemenhaj menekankan profesionalitas PPIH. Petugas harus siap menunda ritual pribadi demi melayani jamaah.
Petugas yang meninggalkan pos untuk ibadah pribadi berpotensi melanggar amanah, bahkan berdosa menurut Kemenhaj. ***







