Fikih  

Alquran Larang Umat Muslim Mundur Saat Perang Melawan Kafir

Alquran melarang umat Islam mundur saat menghadapi musuh, kecuali untuk strategi. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Alquran memberikan pedoman tegas bagi umat Islam saat menghadapi serangan musuh. Umat Islam dilarang mundur ketika berhadapan dengan musuh yang menyerang.

Larangan ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Anfal.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوْهُمُ الْاَدْبَارَۚ

Latin: Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā laqītumul-lażīna kafarū zaḥfan falā tuwallūhumul-adbār(a).

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika kamu bertemu orang-orang kafir yang akan menyerangmu, janganlah kamu berbalik membelakangi mereka (mundur). (QS Al-Anfal Ayat 15)

Ayat tersebut menegaskan larangan membelakangi musuh saat pertempuran berlangsung. Kaum Muslimin tidak diperkenankan melarikan diri karena takut menghadapi lawan.

Konteks ayat ini berkaitan dengan peristiwa Perang Badar. Saat itu, pasukan Quraisy datang dengan kekuatan besar dari Makkah. Mereka berniat menghadapi dan menghancurkan kaum Muslimin di Badar. Situasi ini melatarbelakangi larangan untuk mundur dari pertempuran.

Namun, Islam memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu. Mundur untuk strategi perang tidak termasuk larangan tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَمَنْ يُّوَلِّهِمْ يَوْمَىِٕذٍ دُبُرَهٗٓ اِلَّا مُتَحَرِّفًا لِّقِتَالٍ اَوْ مُتَحَيِّزًا اِلٰى فِئَةٍ فَقَدْ بَاۤءَ بِغَضَبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَمَأْوٰىهُ جَهَنَّمُ ۗ وَبِئْسَ الْمَصِيْرُ

Latin: Wa may yuwallihim yauma’iżin duburahū illā mutaḥarrifal liqitālin au mutaḥayyizan ilā fi’atin faqad bā’a bigaḍabim minallāhi wa ma’wāhu jahannam(u), wa bi’sal-maṣīr(u).

Artinya: Siapa yang mundur pada waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, dia pasti akan kembali dengan membawa kemurkaan Allah. Tempatnya adalah (neraka) Jahanam dan (itulah) seburuk-buruk tempat kembali. (QS Al-Anfal Ayat 16)

Ayat ini menjelaskan ancaman bagi yang lari tanpa alasan dibenarkan. Mereka disebut akan mendapat murka Allah SWT. Tempat kembali mereka adalah neraka Jahannam.

Tafsir Kementerian Agama (Kemenag) menyebut tindakan itu sebagai dosa besar. Larangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW.

Rasulullah memperingatkan tujuh perbuatan yang membinasakan. Salah satunya adalah melarikan diri dari medan perang.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Riwayat ini juga tercantum dalam kitab sahih karya Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Mundur diperbolehkan untuk menyusun strategi tempur. Langkah ini mencakup pengaturan posisi atau taktik mengecoh musuh.

Penggabungan dengan pasukan lain juga dibenarkan dalam situasi tertentu. Tujuannya untuk memperkuat kekuatan menghadapi lawan.

Ajaran ini menunjukkan keseimbangan antara keberanian dan strategi. Prinsip tersebut menjadi pedoman dalam etika perang Islam. ***