Fikih  

Bleaching dan Veneer Gigi, Bolehkah dalam Islam?

Bagaimana hukum bleaching dan veneer gigi dalam Islam? Simak penjelasan lengkap tentang pemutihan gigi, siwak, serta batasan syariat dalam mempercantik gigi. (Foto: Ilustrasi/iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Menjaga gigi tetap sehat, bersih, dan rapi merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan rasa percaya diri. Tidak jarang seseorang merasa kurang percaya diri, meskipun mengenakan pakaian yang bagus dan mahal, hanya karena kondisi giginya dianggap kurang ideal.

Salah satu upaya yang banyak dilakukan untuk menunjang penampilan adalah pemutihan gigi atau bleaching. Saat ini, bleaching bahkan telah menjadi bagian dari tren gaya hidup modern.

Teknik pemutihan gigi dapat dilakukan dengan berbagai metode, umumnya menggunakan bahan kimia seperti gel pemutih, pasta gigi khusus, maupun obat kumur.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik bleaching gigi ini?

Pada dasarnya, Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan dan keindahan. Setiap Muslim dianjurkan untuk menjaga kebersihan diri dalam berbagai aspek kehidupan.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطِّيبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ

“Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan, Maha Mulia dan menyukai kemuliaan, serta Maha Dermawan dan menyukai kedermawanan.” (HR at-Tirmidzi).

Salah satu bentuk menjaga kebersihan adalah merawat gigi dan mulut. Dalam hal ini, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk bersiwak.

Beliau bersabda, “Siwak membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Al-Hakim, dan al-Baihaqi).

Dalam riwayat lain disebutkan, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak shalat.” (HR Ahmad).

Bersiwak maupun menyikat gigi merupakan cara menjaga kebersihan dan kesehatan gigi, termasuk menjaga warna alami gigi agar tidak kotor atau menguning.

Dalam perspektif syariat, memutihkan gigi tidak termasuk perbuatan yang diharamkan sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah SWT, karena pada dasarnya gigi manusia memang berwarna putih.

Namun demikian, hal yang perlu diperhatikan adalah metode yang digunakan.

Jika pemutihan dilakukan dengan cara alami seperti bersiwak, maka hal tersebut tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga bernilai sunnah karena dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Berbeda halnya dengan teknik bleaching menggunakan bahan kimia. Metode ini perlu diperhatikan dari sisi dampaknya terhadap kesehatan. Penggunaan zat kimia tertentu dapat menimbulkan efek samping, seperti gigi menjadi sensitif.

Efek yang sering muncul setelah bleaching adalah rasa ngilu atau kesemutan saat mengonsumsi makanan atau minuman panas maupun dingin. Kondisi ini menandakan meningkatnya sensitivitas gigi akibat terkikisnya lapisan pelindung gigi.

Dalam kondisi tersebut, sebaiknya prosedur bleaching dihindari karena berpotensi membahayakan kesehatan. Hal ini sejalan dengan kaidah fikih, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.”

Oleh karena itu, menjaga kesehatan gigi secara alami, termasuk mempertahankan warna putihnya dengan bersiwak, menjadi pilihan yang lebih dianjurkan.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Hendaklah kalian bersiwak. Sebaik-baik sesuatu adalah siwak; ia membersihkan mulut, menguatkan gusi, menghilangkan bau, memperbaiki pencernaan, menyenangkan malaikat, mendatangkan ridha Allah, dan dibenci oleh setan.” (HR Abdul Jabbar Al-Khaulani; dinilai sahih oleh As-Suyuti).

Veneer Gigi dalam Pandangan Islam

Selain bleaching, terdapat pula prosedur veneer gigi yang bertujuan memperindah tampilan gigi. Veneer merupakan lapisan tipis dari bahan porselen atau komposit yang ditempelkan pada permukaan gigi.

Menurut Ustazah Ning Imaz Fatimatuz Zahra dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, praktik veneer yang bertujuan estetika semata tidak diperbolehkan dalam Islam.

Prosedur ini dilakukan dengan cara mengikis gigi asli, lalu melapisinya dengan bahan lain agar terlihat lebih rapi dan menarik. Jika dilakukan tanpa kebutuhan mendesak, tindakan tersebut termasuk yang dilarang.

Namun demikian, veneer diperbolehkan apabila memiliki tujuan medis, seperti memperbaiki gigi yang rusak, patah, atau mengalami gangguan serius.

Dengan demikian, hukum veneer bergantung pada niat dan tujuan pelaksanaannya. Jika semata-mata untuk mempercantik tanpa kebutuhan, maka tidak diperbolehkan. Sebaliknya, jika untuk pengobatan atau perbaikan fungsi gigi, maka diperbolehkan dalam syariat. ***