Global  

Israel Tutup Masjid Al-Aqsa, Pelanggaran Kebebasan Beragama

Israel berencana membuka kembali Masjid Al Aqsa setelah ditutup sejak Februari, di tengah meningkatnya ketegangan dan provokasi di Yerusalem Timur. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Pemerintah Yordania mengecam penutupan situs suci di Yerusalem Timur. Langkah tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama.

Penutupan mencakup Masjid Al-Aqsa dan Gereja Makam Suci. Kedua lokasi berada di wilayah pendudukan Israel.

Juru bicara pemerintah, Mohammad al-Momani, menyampaikan kecaman tersebut. Ia menyebut pembatasan akses sebagai pelanggaran hukum internasional.

“Larangan ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap status quo Yerusalem,” ujar al-Momani dikutip dari laman Anadolu Agency, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurut dia, penutupan situs suci berpotensi memicu eskalasi konflik. Kebijakan tersebut juga dinilai mendorong meningkatnya ujaran kebencian.

“Penutupan ini merupakan penargetan terhadap identitas keagamaan Yerusalem,” katanya.

Ia menilai tindakan tersebut berdampak luas terhadap stabilitas kawasan.

Yordania menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur. Status wilayah tersebut diatur dalam hukum internasional.

Pengelolaan Masjid Al-Aqsa berada di bawah otoritas Wakaf Yordania. Lembaga tersebut bertanggung jawab atas situs suci Islam di Yerusalem.

Yordania menyatakan akan menentang setiap upaya pembatasan ibadah. Langkah tersebut dinilai melanggar peran historis kerajaan.

“Upaya membatasi ibadah akan dihadapi dengan sikap tegas,” ujar al-Momani.

Ia menegaskan komitmen menjaga tempat suci. Hak pengelolaan Yordania diatur dalam Perjanjian Wadi Araba. Kesepakatan itu mengatur peran Yordania di Yerusalem.

Kesepakatan lain ditegaskan kembali pada 2013 oleh pemimpin regional. Peran tersebut diakui dalam konteks sejarah dan hukum.

Sementara itu, otoritas Israel tetap membatasi akses ke lokasi ibadah. Polisi hanya mengizinkan doa terbatas di Gereja Makam Suci.

Penutupan ini menuai kritik dari negara-negara Eropa. Termasuk Prancis, Italia, Spanyol, dan Uni Eropa.

Kebijakan itu juga berdampak pada perayaan keagamaan umat Kristen.
Sejumlah pemuka agama dilaporkan tidak dapat memasuki gereja.

Israel menutup kedua situs sejak akhir Februari dengan alasan keamanan. Langkah ini berkaitan dengan meningkatnya ketegangan regional.

Negara-negara Arab dan Muslim menyerukan pembukaan kembali akses ibadah. Mereka menilai kebijakan tersebut melanggar hak dasar umat beragama.

Bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsa merupakan situs suci ketiga. Sementara bagi Yahudi, kawasan itu dikenal sebagai Bukit Bait Suci.

Warga Palestina menilai kebijakan ini mengubah karakter Yerusalem Timur.
Mereka menganggap wilayah tersebut sebagai ibu kota masa depan. ***