SerambiMuslim.com – Kota Makkah merupakan kawasan yang dimuliakan dalam Islam dan menjadi pusat ibadah umat Muslim dunia.
Karena kedudukannya tersebut, Makkah memiliki ketentuan khusus terkait siapa yang diperbolehkan memasuki wilayahnya.
Salah satu ketentuan tersebut adalah larangan bagi nonmuslim memasuki Kota Makkah.
Lantas, apa alasan nonmuslim tidak diperbolehkan memasuki Tanah Suci tersebut?
Larangan Nonmuslim Memasuki Kota Makkah
Larangan nonmuslim memasuki Makkah bersumber dari ketentuan dalam ajaran Islam. Salah satu landasannya terdapat dalam Alquran Surah At-Taubah ayat 28.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah SWT nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar ketentuan kesucian Masjidil Haram. Ketentuan mengenai kawasan suci juga diperkuat melalui hadis Nabi Muhammad SAW.
Umar bin Khattab RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
وَحَدَّثَنِي زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ مَخْلَدٍ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، ح وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ، – وَاللَّفْظُ لَهُ – حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ، أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ، أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، يَقُولُ أَخْبَرَنِي عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ” لأُخْرِجَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ جَزِيرَةِ الْعَرَبِ حَتَّى لاَ أَدَعَ إِلاَّ مُسْلِمًا ” .
Artinya:
“Aku akan mengusir orang Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab dan tidak akan membiarkan kecuali Muslim.” (HR. Muslim)
Dalam buku “Sejarah Peradaban Islam Terlengkap” karya Rizem Aizid, disebutkan wilayah Hijaz menjadi salah satu kawasan penting.
Hijaz mencakup sejumlah wilayah, termasuk dua kota yang dikenal luas, yakni Makkah dan Madinah.
Asal-usul Larangan Nonmuslim Memasuki Tanah Suci
Penegasan larangan nonmuslim melakukan haji di Makkah terjadi pada tahun ke-9 Hijriah. Ketika itu, pelaksanaan ibadah haji dipimpin oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq RA.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Ali bin Abi Thalib untuk menyampaikan Surah At-Taubah. Ayat tersebut berisi ketentuan mengenai larangan nonmuslim melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.
Peristiwa tersebut juga diriwayatkan Abu Hurairah dalam hadis yang tercantum dalam Shahih Bukhari.
Dalam hadis tersebut, Abu Bakar mengutus sejumlah orang untuk menyampaikan pengumuman kepada jemaah di Mina.
Pengumuman itu disampaikan pada Hari Nahr atau 10 Zulhijah. Isi pengumuman tersebut menegaskan bahwa orang musyrik tidak diperbolehkan melaksanakan haji setelah tahun tersebut.
Selain itu, orang yang melakukan tawaf dalam keadaan telanjang juga dilarang.
Rasulullah SAW kemudian mengutus Ali bin Abi Thalib untuk membacakan Surah Bara’ah kepada masyarakat.
Abu Hurairah mengatakan Ali menyampaikan pengumuman tersebut bersama rombongan Abu Bakar di Mina.
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
“Pada Hari Nahr (10 Zulhijah, di tahun sebelum Haji terakhir Nabi Muhammad SAW ketika Abu Bakar menjadi pemimpin jemaah haji pada haji itu) Abu Bakar mengutus saya bersama para pengumum untuk Mina untuk membuat pengumuman publik: ‘Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Ka’bah.’ Kemudian Rasulullah SAW mengutus Ali untuk membacakan Surat Bara’ah (At-Taubah) kepada orang-orang; maka ia mengumumkan bersama kami pada Hari Nahr di Mina: ‘Tidak ada penyembah berhala yang diizinkan untuk melakukan Haji setelah tahun ini dan tidak ada orang telanjang yang diizinkan untuk melakukan Tawaf di sekitar Kakbah.” (HR. Bukhari)
Dengan demikian, larangan tersebut berkaitan dengan ketentuan kesucian kawasan Makkah dalam ajaran Islam.
Aturan tersebut memiliki landasan Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW. (*)







