SerambiMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menegaskan kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat.
Abidin menyebut persoalan honor guru madrasah harus diselesaikan melalui kebijakan anggaran negara yang jelas dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan Abidin dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Abidin menyoroti belum tertatanya pengelolaan guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Ia menilai persoalan terjadi pada aspek kelembagaan dan penganggaran guru madrasah.
Abidin mempertanyakan kejelasan struktur penanganan guru madrasah di internal Kemenag.
Saat ini, guru madrasah berada di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Sementara guru agama lainnya tersebar di sejumlah direktorat jenderal bimbingan masyarakat.
“Guru di Kementerian Agama tidak berada dalam satu direktorat jenderal,” ujar Abidin. “Ada Ditjen Pendis dan Ditjen Bimas, tetapi yang bermasalah serius adalah guru madrasah,” lanjutnya.
Abidin menegaskan pendidikan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai undang-undang. Karena itu, negara wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan guru madrasah.
“Agama kewenangan pemerintah pusat, maka tanggung jawabnya juga pemerintah pusat,” tegas Abidin.
Ia menyoroti masih adanya guru madrasah dengan honor sekitar Rp100 ribu per bulan. Abidin meminta Kementerian Agama memastikan data guru tersebut akurat dan terverifikasi. “Datanya ada atau tidak? Kalau ada, harus dimasukkan dalam anggaran,” katanya.
Abidin menegaskan Komisi VIII tidak akan menyetujui anggaran tanpa alokasi gaji guru madrasah.
“Kalau tidak dimasukkan, anggaran Kementerian Agama tidak akan disetujui,” ujarnya.
Menurut Abidin, pemerintah perlu menyiapkan skema penyelesaian yang terukur dan jelas. Skema tersebut dapat melalui PPPK, ASN, inpassing, atau mekanisme lain.
Namun, Abidin menekankan pembenahan data menjadi syarat utama penyelesaian. “Datanya harus benar. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai,” katanya.
Ia menyebut keluhan guru madrasah telah disampaikan ke berbagai lembaga DPR. Meski begitu, urusan pendidikan agama merupakan mitra kerja Komisi VIII DPR RI.
“Ke mana pun mengadu, ujungnya tetap di Komisi VIII,” ujar Abidin.
Abidin mendorong rapat kesejahteraan guru madrasah segera menghasilkan keputusan final. Ia meminta Kemenag menyampaikan data, anggaran, dan skema secara jelas.
“Kalau bisa, rapat ini menjadi yang terakhir dan persoalan dituntaskan,” tegasnya.
Abidin mengingatkan potensi gejolak sosial jika masalah ini terus dibiarkan. “Kalau berlarut-larut, demo bisa terjadi di mana-mana,” kata Abidin.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafii mengakui persoalan guru madrasah cukup kompleks. Ia menyebut guru madrasah swasta banyak yang belum tersertifikasi dan belum terdata.
Syafii menjelaskan madrasah swasta didirikan dan dikelola masyarakat melalui yayasan. Kondisi tersebut membuat sebagian guru belum tercatat dalam sistem Kementerian Agama.
“Akibatnya, layanan negara belum sepenuhnya menjangkau mereka,” ujar Syafii.
Syafii mengatakan data guru madrasah bersifat dinamis dan terus bertambah. Karena itu, pembenahan tata kelola dan pemutakhiran data menjadi prioritas.
Untuk jangka pendek, Kemenag menyiapkan bantuan honor tambahan. Bantuan diberikan kepada guru madrasah non-sertifikasi. “Sekitar Rp320 ribu per bulan sebagai bantuan tambahan,” jelas Syafii.
Ia menegaskan bantuan tersebut bukan gaji utama guru madrasah. Bantuan disalurkan kepada guru madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia. Syafii menyebut jumlah penerima masih dapat bertambah setiap tahunnya.
Ia menambahkan skema tersebut masih memerlukan penguatan regulasi dan anggaran. Karena itu, pemerintah dan DPR sepakat membentuk pembahasan khusus.
“Kita susun tata kelola guru madrasah secara komprehensif,” kata Syafii.
Syafii berharap kesejahteraan guru madrasah dapat diselesaikan bertahap dan berkelanjutan.
Ia menegaskan tidak boleh ada guru madrasah mengabdi puluhan tahun tanpa hak layak. ***







