LPS Pisahkan Dana Penjaminan Bank Syariah dan Konvensional

Bank Indonesia meluncurkan KEKSI 2025 dan ShEFO 2026. Sektor Halal Value Chain tumbuh 6,2 persen melampaui ekonomi nasional, pembiayaan syariah naik 9,66 persen. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memisahkan sistem pencatatan akuntansi, laporan keuangan, serta pengelolaan dana antara perbankan konvensional dan perbankan syariah.

Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah bahwa dana penjaminan dikelola sesuai prinsip masing-masing sistem perbankan.

Direktur Group Komunikasi dan Hubungan Kelembagaan LPS, Nur Budiantoro, menjelaskan bahwa pemisahan tersebut mencakup seluruh aspek pengelolaan dana, mulai dari sumber premi, pengelolaan portofolio, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan.

“Tahun ini akuntansi LPS sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini merupakan langkah LPS untuk meningkatkan kepercayaan serta memberikan kepastian kepada nasabah perbankan syariah,” ujar Budi dalam Workshop Literasi Keuangan yang digelar Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu, 14 Maret 2026.

Sebagai lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah bank di Indonesia, LPS memberikan perlindungan simpanan hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank. Apabila terjadi kegagalan bank, lembaga ini akan membayarkan klaim kepada nasabah yang memenuhi persyaratan.

Melalui kebijakan pemisahan ini, premi yang dibayarkan oleh bank konvensional akan dikelola dalam portofolio konvensional. Sementara itu, premi dari bank syariah ditempatkan dalam portofolio khusus yang menggunakan instrumen investasi sesuai prinsip syariah.

“Jika terjadi klaim penjaminan pada bank syariah atau BPRS, nasabah tentu mengharapkan dana yang diterima benar-benar bersumber dari sistem syariah. Karena itu, pembayaran klaim nasabah bank syariah dipastikan berasal dari premi syariah,” jelas Budi.

Penyesuaian Syarat 3T untuk Bank Syariah

Dalam proses pencairan klaim penjaminan, LPS menerapkan mekanisme verifikasi yang dikenal sebagai syarat 3T, yaitu simpanan Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta Tidak terindikasi melakukan tindak pidana perbankan.

Namun, untuk bank syariah terdapat penyesuaian pada syarat kedua. Ketentuan mengenai tingkat bunga tidak diterapkan karena sistem perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil dan keadilan, bukan bunga.

“Pada bank syariah, konsep bunga tidak digunakan karena operasionalnya berbasis bagi hasil sesuai prinsip syariah,” tambahnya.

Saat ini seluruh bank di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Berdasarkan data LPS tahun 2025, jumlah peserta penjaminan mencapai 1.605 bank, terdiri dari 105 bank umum dan sekitar 1.500 bank perkreditan rakyat serta BPR syariah.

Pertumbuhan Ekonomi Syariah Semakin Kuat

Penguatan sistem penjaminan syariah oleh LPS juga sejalan dengan perkembangan pesat sektor ekonomi syariah di Indonesia. Konsolidasi industri perbankan syariah dalam beberapa tahun terakhir dinilai berhasil meningkatkan aset dan daya saing industri.

Indikator positif juga terlihat di pasar modal syariah. Sepanjang 2025, saham yang tergabung dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) tercatat tumbuh 43,11 persen. Kinerja ini melampaui kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berada di level 22,13 persen.

Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, Windarto, menilai perkembangan ekonomi syariah yang pesat perlu diikuti dengan peningkatan literasi di kalangan jurnalis.

“Isu ekonomi syariah terus berkembang. Karena itu, literasi jurnalis perlu diperkuat agar informasi mengenai sistem penjaminan dan industri keuangan syariah dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat,” kata Windarto.

Kegiatan Workshop Literasi Keuangan dan Buka Puasa Bersama KJEJ juga diisi dengan pemberian santunan kepada anak yatim. Acara tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan sekaligus berbagi pada bulan Ramadan. ***