Menag Klarifikasi, Tegaskan Zakat Tetap Fardhu ‘Ain

Menag Nasaruddin Umar meminta maaf dan menegaskan zakat tetap fardhu ‘ain, sambil mendorong optimalisasi wakaf dan filantropi Islam. (Foto: Tangkapan layar TikTok)

SerambiMuslim.com – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, meminta maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” kata Nasaruddin, dikutip Senin, 2 Maret 2026.

Polemik muncul setelah potongan video pernyataan Menag beredar di media sosial, seolah-olah mengajak umat “meninggalkan zakat”. Narasi itu cepat viral dan memicu kekhawatiran masyarakat. Namun, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pernyataan tersebut di luar konteks asli.

Dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah: Sharia Investment Forum 2026, yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari 2026, Menag justru mendorong optimalisasi filantropi Islam, bukan mengurangi kewajiban zakat.

“Saya ingin mengajak reorientasi pengelolaan dana umat. Penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat saja, tapi juga memanfaatkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah,” ujar Menag.

Ia menambahkan, praktik wakaf profesional telah berhasil mendorong pembangunan sosial dan ekonomi umat di negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” tegasnya.

Menag berharap klarifikasi ini memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.

Ia mengajak masyarakat tetap menunaikan zakat sambil mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara produktif dan berkelanjutan. ***