SerambiMuslim.com – Haji khusus atau yang lebih dikenal sebagai haji plus masih menjadi pilihan banyak calon jemaah karena masa tunggunya relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler. Namun, sebelum memperoleh nomor porsi keberangkatan, calon jemaah wajib membayar setoran awal atau down payment (DP).
Sesuai ketentuan yang berlaku, pendaftar haji khusus harus menyetor dana awal sebesar USD4.000. Dengan asumsi kurs Rp17.859 per dolar AS, nilai setoran tersebut setara sekitar Rp71,4 juta. Meski demikian, nominal dalam rupiah dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku saat pembayaran dilakukan.
Perlu diketahui, setoran awal tersebut bukan biaya keseluruhan haji plus. Dana itu merupakan syarat pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi dan masuk dalam daftar tunggu keberangkatan haji khusus.
Biaya Haji Plus 2026
Selain membayar setoran awal, calon jemaah juga wajib melunasi biaya perjalanan haji khusus sesuai paket yang dipilih.
Berdasarkan informasi dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biaya haji plus 2026 berada pada kisaran:
- Paket Quad: USD16.000 hingga USD19.000
- Paket Triple: USD17.000 hingga USD21.000
- Paket Double: USD19.000 hingga USD23.000
Biaya tersebut umumnya sudah mencakup tiket pesawat, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, bimbingan manasik, hingga pendampingan ibadah.
Cara Mendapatkan Nomor Porsi Haji Plus
Nomor porsi menjadi bukti resmi bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam antrean keberangkatan haji. Nomor tersebut diterbitkan setelah seluruh proses pendaftaran dan pembayaran setoran awal selesai dilakukan.
Berikut tahapan memperoleh nomor porsi haji plus:
1. Memilih PIHK Resmi
Calon jemaah harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Langkah ini penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan sesuai aturan yang berlaku.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Setelah memilih PIHK, calon jemaah diminta menyerahkan sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran atau identitas lain yang sah
- Pas foto
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan PIHK
3. Menerima Surat Pengantar Setoran Awal
PIHK akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, calon jemaah akan mendapatkan surat pengantar untuk melakukan pembayaran setoran awal.
4. Membayar Setoran Awal di Bank Penerima Setoran
Pembayaran dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah ditunjuk pemerintah. Setelah transaksi berhasil, bank akan menerbitkan bukti setoran yang memuat nomor validasi.
5. Menyerahkan Bukti Pembayaran ke PIHK
Bukti setoran dari bank kemudian diserahkan kepada PIHK untuk diproses ke dalam sistem pendaftaran haji.
6. Penerbitan SPPH dan Nomor Porsi
Setelah data calon jemaah diproses, akan diterbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Dokumen tersebut memuat nomor porsi haji yang menjadi bukti resmi bahwa calon jemaah telah masuk dalam daftar tunggu keberangkatan.
Masa Tunggu Haji Plus
Salah satu daya tarik utama haji plus adalah masa tunggunya yang lebih singkat dibandingkan haji reguler. Saat ini, rata-rata masa tunggu haji khusus berkisar antara lima hingga sembilan tahun, tergantung kuota yang dimiliki masing-masing PIHK.
Karena kuota setiap penyelenggara berbeda, calon jemaah disarankan untuk menanyakan estimasi keberangkatan secara langsung kepada PIHK sebelum melakukan pendaftaran. (*)







