Fikih  

Hukuman Bagi Perusak Rumah Tangga Orang dalam Islam

Islam melarang keras tindakan merusak rumah tangga orang lain atau takhbib. Simak dalil Alquran, hadis Nabi SAW, serta pandangan para ulama mengenai hukumnya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Islam menentang keras perselingkuhan, terlebih jika berujung pada perzinaan. Dalam syariat Islam, zina termasuk dosa besar yang memiliki sanksi tegas.

Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah 100 kali cambukan. Sementara bagi pezina yang telah menikah, terdapat ketentuan hukuman yang lebih berat sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih.

Allah SWT berfirman:

“ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۢ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌۭ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌۭ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ”

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya 100 kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS An-Nur: 2).

Perselingkuhan tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga berpotensi menghancurkan keharmonisan rumah tangga orang.

Dalam bukunya ‘Para Musuh Allah’, Riziem Aizid menjelaskan bahwa kehadiran “orang ketiga”, baik pria idaman lain (PIL) maupun wanita idaman lain (WIL), dapat menciptakan jarak antara suami dan istri yang terikat dalam pernikahan sah. Kondisi tersebut kerap menjadi awal terjadinya perselingkuhan yang berujung pada perzinaan hingga perceraian.

Nabi Muhammad SAW turut memperingatkan bahaya tindakan yang merusak hubungan rumah tangga. Dalam hadis, perbuatan tersebut dikenal dengan istilah takhbib.

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ خَبَّبَ خَادِمًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Dari sahabat Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang merusak (takhbib) budak seseorang terhadap tuannya, maka ia bukan bagian dari kami. Siapa yang merusak (takhbib) istri seseorang terhadap suaminya, maka ia bukan bagian dari kami.” (HR Ahmad dan Al-Baihaqi).

Para ulama menjelaskan bahwa secara bahasa, takhbib berarti tindakan menipu, memperdaya, atau memengaruhi seorang istri sehingga pandangannya terhadap suami menjadi buruk.

Perbuatan ini juga dapat berupa provokasi dari pihak ketiga agar seorang istri menggugat cerai suaminya, baik dengan tujuan menikahinya maupun tujuan lain yang tidak dibenarkan.

Ulama besar, Imam Ibnul Qayyim, memasukkan perbuatan merusak rumah tangga orang lain sebagai salah satu dosa besar. Menurutnya, syariat Islam bahkan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, apalagi sampai menghancurkan ikatan pernikahan yang sah.

Ia menegaskan bahwa menzalimi seorang suami dengan merusak hubungan rumah tangganya merupakan kejahatan yang sangat berat. Dalam pandangannya, tindakan tersebut tidak kalah buruk dibandingkan perbuatan zina dan termasuk bentuk kezaliman yang besar.

Dalam aspek hukum, para ulama sepakat bahwa mengganggu atau merusak rumah tangga orang lain hukumnya haram. Pelakunya dinilai telah melanggar ketentuan syariat sehingga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Selain konsekuensi ukhrawi, sejumlah ulama juga membahas sanksi duniawi bagi pelaku takhbib. Sebagian berpendapat bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sesuai tingkat kesalahan pelaku. Bentuk hukuman ini dapat berupa cambukan, penjara, atau bentuk sanksi lain yang dipandang mampu memberikan efek jera.

Di kalangan ulama mazhab Hanafi, terdapat pendapat yang menyebutkan bahwa pelaku dapat dipenjara hingga menunjukkan pertobatan yang sungguh-sungguh. Sementara pendapat lain menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenai hukuman cambuk yang bersifat mendidik serta diumumkan perbuatannya kepada masyarakat sebagai bentuk peringatan agar tidak diikuti oleh orang lain.

Karena itu, Islam memandang perusakan rumah tangga sebagai perbuatan yang sangat tercela. Selain mengancam keutuhan keluarga, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan berbagai dampak sosial yang merugikan dan mendatangkan dosa besar bagi pelakunya. (*)