Daftar Sanksi dan Denda Haji Ilegal

Kemenhaj menyiapkan hotel setara bintang lima bagi hampir 17 ribu jemaah haji reguler Indonesia di Madinah. Fasilitas ini diprioritaskan bagi lansia, disabilitas, dan jemaah berkebutuhan khusus. (Foto: Unplash/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi resmi memberlakukan sanksi berat bagi individu yang menjalankan ibadah haji tanpa izin (tasrikh), termasuk pihak yang memfasilitasi praktik tersebut.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Dzulqaidah atau 18 April 2026 hingga berakhirnya musim haji pada 14 Dzulhijah.

Mengutip laporan Saudi Gazette, aturan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban serta keselamatan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji.

Pelanggar yang nekat berhaji tanpa izin terancam denda maksimal 20.000 riyal Saudi atau sekitar Rp85 juta. Sanksi serupa juga dikenakan kepada pemegang visa kunjungan yang memasuki atau menetap di Makkah dan kawasan suci selama periode larangan.

Sementara itu, pihak yang membantu pelanggaran, seperti menyediakan akomodasi atau transportasi, dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp425 juta. Nilai tersebut dapat meningkat tergantung jumlah pelanggar yang difasilitasi.

Selain denda, pemerintah Saudi uga menetapkan sanksi deportasi bagi warga asing yang melanggar aturan, disertai larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kebijakan ini bertujuan memastikan kelancaran dan keselamatan seluruh jamaah haji resmi,” demikian pernyataan otoritas setempat.

Pengadilan juga berwenang menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut jamaah ilegal. Adapun pelanggar masih memiliki hak mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari dan banding ke pengadilan administratif dalam 60 hari.

Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun pendatang, untuk mematuhi regulasi tersebut. Pelanggaran dapat dilaporkan melalui nomor darurat 911 di wilayah Makkah.

Waspada Penipuan Foruda

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, An’im Falachuddin, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui visa foruda.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji foruda untuk tahun 2026, sehingga seluruh penawaran dengan skema tersebut patut dicurigai.

“Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji foruda harus kita hormati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran tersebut,” ujar An’im.

Menurut dia, visa foruda selama ini kerap diminati karena memungkinkan keberangkatan tanpa antrean panjang. Namun, kondisi tahun ini berbeda karena jalur tersebut tidak tersedia.

“Ketika visa tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji foruda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan instan,” katanya.

An’im menegaskan bahwa pelaksanaan haji Indonesia hanya melalui jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus yang menggunakan visa dari otoritas Arab Saudi.

Ia juga meminta pemerintah meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut, sekaligus menindak tegas pihak yang masih menawarkan haji ilegal.

“Kami minta seluruh jamaah berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan,” ujarnya. ***