SerambiMuslim.com – Gelar haji yang disematkan kepada seseorang setelah menunaikan ibadah haji tidak serta-merta bermakna riya atau pamer ibadah. Penilaian terhadap hal tersebut, menurut ulama, sangat ditentukan oleh niat dalam hati.
Pengasuh Rumah Fiqih, KH Ahmad Sarwat Lc, menjelaskan bahwa gelar apa pun, termasuk gelar haji, bisa menjadi riya apabila digunakan dengan niat untuk pamer atau mencari pujian.
“Gelar haji bisa menjadi riya jika memang diniatkan untuk riya. Bahkan bukan hanya gelar haji, semua gelar bisa menjadi sarana riya,” ujarnya.
Ia menambahkan, riya merupakan persoalan batin yang sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan kondisi hati masing-masing individu.
Dalam perspektif syariah, yang secara tegas dilarang adalah penggunaan gelar atau julukan yang mengandung unsur ejekan.
Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain… dan jangan saling memanggil dengan julukan yang buruk.” (QS Al-Hujurat: 11).
Menurut Ahmad Sarwat, larangan dalam ayat tersebut berfokus pada gelar yang bersifat merendahkan. Sementara gelar yang mengandung makna positif atau penghormatan tidak termasuk dalam kategori terlarang.
Ia mencontohkan, penggunaan istilah seperti “macan podium” untuk menggambarkan kemampuan orasi seseorang justru bernilai pujian dan diperbolehkan.
Dalam konteks gelar haji, penyematan tersebut tidak mengandung unsur ejekan dan telah menjadi kebiasaan di sebagian masyarakat, termasuk di Indonesia. Karena itu, secara hukum tidak ada larangan atas penggunaannya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penggunaan gelar haji bisa menjadi masalah jika bertentangan dengan perilaku pemiliknya.
“Jika gelar itu dipakai untuk menampilkan kesalehan, tetapi perilakunya justru sebaliknya, maka itu bukan sekadar riya, melainkan bisa menjadi bentuk penipuan,” jelasnya.
Di sisi lain, gelar haji juga dapat memiliki nilai positif, terutama dalam konteks dakwah. Misalnya, pada masyarakat yang masih minim pemahaman keagamaan, gelar tersebut dapat meningkatkan kepercayaan terhadap seseorang yang telah menunaikan ibadah haji.
Hal ini dinilai dapat mendorong perubahan pemahaman keagamaan menjadi lebih baik serta memotivasi masyarakat untuk lebih mendekatkan diri kepada ajaran Islam.
Ahmad Sarwat juga mengingatkan pentingnya tidak menggeneralisasi persoalan ini secara berlebihan. Menurutnya, umat Islam dianjurkan untuk berprasangka baik (husnudzon) terhadap sesama.
“Ada kalanya seseorang menggunakan gelar haji bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena sudah menjadi kebiasaan di masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai, dalam konteks tertentu, penggunaan gelar haji bahkan dapat membantu meningkatkan penerimaan sosial, misalnya bagi seorang ustaz di lingkungan masyarakat yang masih memandang gelar tersebut sebagai simbol kredibilitas.
Pada akhirnya, penggunaan gelar haji tidak dapat dinilai secara hitam putih. Selama tidak bertujuan untuk pamer atau menipu, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, penggunaan gelar tersebut dinilai tetap diperbolehkan. ***







