Sebagai informasi, Rusia pada 2024 memasukkan “gerakan LGBT” ke dalam daftar organisasi ekstremis dan teroris. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung Rusia pada November 2023 yang menyatakan aktivis LGBT sebagai kelompok ekstremis.
Daftar organisasi tersebut dikelola Rosfinmonitoring, lembaga yang memiliki kewenangan membekukan rekening bank individu maupun organisasi yang ditetapkan sebagai kelompok ekstremis dan teroris. Menurut laporan media pemerintah Rusia, daftar itu mencakup “gerakan sosial LGBT internasional dan unit strukturalnya”.
Sementara itu, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan penyusunan rancangan undang-undang tersebut dilakukan karena pendekatan moral dinilai tidak lagi cukup menghadapi fenomena yang disebutnya semakin terbuka di ruang publik. Ia menegaskan MUI tetap menolak perilaku maupun kampanye LGBT.
“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI.
Cholil mengatakan rancangan aturan tersebut tidak ditujukan untuk menghukum orientasi seksual seseorang yang masih sebatas pikiran. Menurutnya, ketentuan pidana yang diusulkan hanya akan menyasar tindakan maupun aktivitas yang mengampanyekan LGBT.
“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” tuturnya.
Ia menjelaskan MUI telah memiliki Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang menjadi dasar pandangan keagamaan terkait persoalan tersebut. Dalam draf RUU yang tengah disusun, sanksi yang diusulkan mencakup pidana hingga ta’zir atau hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan hakim sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjawab keraguan mengenai efektivitas aturan tersebut, Cholil menilai keberadaan undang-undang diperlukan untuk mencegah normalisasi terhadap tindakan yang menurut MUI bertentangan dengan hukum dan norma.
“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” tegas Kiai Cholil.
Ia menambahkan MUI masih merampungkan draf naskah akademik dan rancangan undang-undang sebelum diserahkan secara resmi kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Usulan MUI
Sebanyak 37 organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap usulan MUI yang mendorong pemidanaan terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT.







