Koalisi tersebut menilai wacana regulasi yang tengah disiapkan MUI berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, sekaligus mengancam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Mereka menyebut usulan penyusunan RUU Pidana LGBT berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
Koalisi tersebut mengemukakan sedikitnya tiga alasan utama mengapa wacana pemidanaan itu dinilai perlu dihentikan. Pertama, menurut mereka, tidak terdapat batasan yang jelas mengenai definisi “kampanye LGBT” sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran yang luas.
Menurut Jaringan Masyarakat Sipil, individu yang merupakan bagian dari komunitas LGBT atau pihak yang memberikan edukasi mengenai hak-hak dasar manusia kerap dituding mengampanyekan LGBT. Mereka menilai tuduhan tersebut berangkat dari bias dan miskonsepsi yang menyamakan LGBT dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Sebagai pendukung argumen tersebut, koalisi mengutip penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT. Penelitian itu menunjukkan 27 persen responden mengaku pernah mengalami penghapusan konten di media sosial, sementara sebagian lainnya mengalami penangguhan akun dengan alasan konten dianggap bermuatan pornografi.
Koalisi menilai banyak konten yang diturunkan sebenarnya hanya berisi pengalaman hidup individu sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak asasi manusia. Karena itu, mereka berpendapat orientasi seksual maupun identitas gender seseorang tidak seharusnya dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mendiskreditkan pandangan mereka di ruang publik.
Alasan kedua yang disampaikan adalah kekhawatiran bahwa penghukuman terhadap seseorang semata-mata karena identitasnya dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian (hate speech).
Menurut mereka, narasi yang menghina dan memojokkan individu LGBT untuk mendukung penghukuman bertentangan dengan berbagai instrumen hukum, termasuk Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Jaringan Masyarakat Sipil juga menilai ujaran kebencian berpotensi memicu tindakan kekerasan terhadap kelompok LGBT. Mereka mencontohkan situasi pada 2016 yang, menurut mereka, ditandai dengan meningkatnya pengusiran, kekerasan, pembubaran kegiatan, hingga penolakan terhadap individu LGBT di sejumlah daerah setelah maraknya narasi kebencian di ruang publik.
Koalisi turut menyoroti munculnya sejumlah akun media sosial yang mengatasnamakan gerakan “anti boti”. Menurut mereka, akun-akun tersebut kerap melakukan doxxing atau penyebaran data pribadi terhadap individu yang dianggap sebagai gay, sehingga dinilai memperbesar risiko persekusi di ruang digital maupun dunia nyata.
Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil antara lain Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP), YLBHI–LBH Surabaya, Social Justice Indonesia, Indonesia Policy Studies Society, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Perkumpulan Suara Kita, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), Women’s March Jakarta, Pelangi Nusantara, Human Rights Working Group (HRWG), Arus Pelangi, Solidaritas Perempuan, YLBH APIK Jakarta, Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Jakarta Feminist, Marsinah.id, serta organisasi lainnya yang turut menandatangani pernyataan tersebut. (*)







