Tato dan Penyambungan Rambut dalam Islam

Hadis: Hukum Soal tato dan menyambung rambut (int)

Serambimuslim.com– Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya; wanita yang bertato dan yang meminta ditatokan.” (HR. Bukhari no. 5940 dan Muslim no. 2124)

Dalam hadis ini, laknat berarti:

الطرد والإبعاد عن رحمة الله تعالى

“Mengusir dan menjauhkan dari rahmat Allah Ta’ala.”

Sedangkan, laknat dari makhluk adalah berupa celaan dan doa buruk. Walaupun lafal hadis ini berbentuk kalimat berita, namun secara makna ia mengandung kalimat perintah, yaitu perintah untuk menjauhi perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam hadis.

Definisi Al-Wāṣhilah dan Al-Mustawṣilah

Al-Wāṣhilah (الواصلة) adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain. Abu Dawud rahimahullah menjelaskan bahwa:

وتفسير الواصلة: التي تصل الشعر بشعر النساء

“Maksud al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut wanita lain.”

Al-Harawi rahimahullah menjelaskan bahwa:

وأما الواصلة والمستوصلة فإنه في الشَّعَر، وذلك بأن تصله بشعر آخر

“Adapun al-waṣhilah dan al-mustawṣhilah, ini berkaitan dengan rambut, yaitu menyambung rambut dengan rambut lain.”

Ibnu Manẓhur rahimahullah menyebutkan:

الواصلة من النساء التي تصل شعرها بشعر غيرها، والمستوصلة: الطالبة لذلك

“Al-waṣhilah adalah wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut orang lain, sedangkan al-mustawshilah adalah wanita yang meminta untuk disambung rambutnya.”

Sedangkan al-wāshīmāh (الواشمة) adalah wanita yang melakukan tato, yaitu menusukkan jarum atau alat serupa pada kulit untuk membuat pola atau gambar, lalu mengisi bekas tusukan dengan tinta atau bahan lainnya hingga warna atau gambar tersebut tampak jelas.

Al-Mustawshīmāh (المستوشمة) adalah wanita yang meminta untuk diberi tato.

Kandungan Hadis

1. Hukum Menyambung Rambut

Hadis ini menjadi dalil larangan menyambung rambut dengan rambut orang lain. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram, dan termasuk dosa besar.

Menyambung rambut dapat mengarah pada penipuan, di mana seseorang berusaha tampak memiliki rambut yang lebih lebat atau panjang dari aslinya.

Sebagai contoh, Sa’id bin Al-Musayyib rahimahullah pernah mengingatkan bahwa perbuatan tersebut hanya dilakukan oleh wanita Yahudi, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai kebohongan (الزور).

وَقَدْ رُوِيَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ رَحِمَهُ اللَّهُ

“Muawiyah datang ke Madinah pada kedatangan terakhirnya, lalu ia mengeluarkan seuntai rambut dan berkata, ‘Aku tidak menyangka ada orang yang melakukan ini selain wanita-wanita Yahudi. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutnya sebagai kebohongan.’ ” (HR. Bukhari no. 5938 dan Muslim no. 2127)

Terkait dengan hukum menyambung rambut dengan bahan selain rambut manusia, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama melarangnya, dan pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Mereka berargumen bahwa larangan Nabi berlaku secara umum, yaitu terhadap segala jenis penyambungan rambut.

Namun ada pula pendapat yang memperbolehkan penyambungan rambut dengan bahan selain rambut manusia, seperti benang atau wol, karena hal ini tidak menyebabkan penipuan atau perubahan pada ciptaan Allah.

Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad, mengatakan bahwa penyambungan rambut dengan bahan lain (seperti wol atau sutra) tidak mengandung masalah.

2. Hukum Tato

Hadis ini juga menjadi dalil larangan melakukan tato, baik yang dilakukan sendiri (al-wāshīmāh) maupun yang diminta oleh orang lain (al-mustawshīmāh).

Laknat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan bahwa tato adalah haram dan termasuk dosa besar (al-kabā’ir).

Selain mengubah ciptaan Allah, tato dilakukan dengan menyakiti tubuh tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam hadis lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang wanita yang mencabut bulu wajah, merenggangkan gigi, dan melakukan perubahan pada tubuh untuk kecantikan demi mengubah ciptaan Allah.

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ، وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ، وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

“Allah melaknat orang-orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari no. 4885 dan Muslim no. 2125)

Pendapat Ulama Mengenai Menyambung Rambut

1. Menggunakan Rambut Manusia

Sebagian besar ulama (jumhur) mengharamkan menyambung rambut dengan rambut manusia. Mereka berdalil pada hadis yang melarang perbuatan ini secara eksplisit.

عَنْ أَسْمَاءَ بِنْتِ أَبِى بَكْرٍ

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya apakah boleh menyambung rambut putrinya yang sakit dan kehilangan rambutnya. Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta agar rambutnya disambung.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Menggunakan Rambut Hewan

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyambung rambut dengan rambut atau bulu hewan.

Sebagian ulama, seperti Al-Hanafiyah, membolehkan penggunaan rambut atau bulu hewan, sementara yang lain, seperti Al-Malikiyah, mengharamkannya.

3. Menggunakan Rambut Buatan

Rambut buatan yang bukan berasal dari manusia atau hewan, seperti sutra atau bahan sintetis, dibolehkan oleh sebagian ulama.

Ini karena tidak ada unsur penipuan atau perubahan ciptaan Allah, dan tujuannya adalah untuk berhias, bukan menipu.

قَالَتْ يَا سُبْحَانَ اللهِ وَمَا بَأْس بِالْمَرْأَةِ الزَّعْرَاء أَنْ تَأْخُذَ شَيْئًا مِنَ صُوْفٍ فَتَصِلَ بِهِ شَعْرَهَا

“Aisyah berkata, ‘Tidak masalah jika seorang wanita menyambung rambutnya dengan wol atau bahan lain untuk berhias di hadapan suaminya.’ ” (HR. Sa’ad al Iskaf, Aisyah radhiyallahu anha).

Hadis ini mengajarkan kita untuk menjauhi praktik-praktik yang melibatkan penyambungan rambut dengan rambut orang lain atau tato, karena keduanya termasuk dalam perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai beberapa aspek teknis, intinya adalah larangan melakukan perubahan tubuh yang berlebihan tanpa alasan yang dibenarkan.