Fikih  

5 Jenis Pernikahan yang Diharamkan Islam Beserta Dalilnya

ILUSTRASI - Islam melarang beberapa jenis pernikahan karena bertentangan dengan syariat. Simak lima pernikahan yang diharamkan beserta dalil Al-Qur'an dan hadits. (Foto: Chatgpt)

SerambiMuslim.com – Pernikahan merupakan ibadah dan ikatan suci antara laki-laki serta perempuan dalam membangun rumah tangga sesuai syariat Islam. Namun, tidak semua bentuk pernikahan dibenarkan.

Islam telah menetapkan sejumlah jenis pernikahan yang diharamkan karena bertentangan dengan tujuan pernikahan, merugikan salah satu pihak, atau melanggar ketentuan syariat. Larangan tersebut dijelaskan dalam Alquran dan hadits Rasulullah SAW.

Berikut lima jenis pernikahan yang diharamkan dalam Islam beserta dalilnya.

1. Nikah Tahlil atau Muhallil

Nikah tahlil adalah pernikahan yang dilakukan agar perempuan yang telah ditalak tiga dapat kembali kepada suami pertamanya.

Praktiknya, seorang laki-laki menikahi perempuan hanya sebagai perantara. Setelah itu, perempuan diceraikan agar dapat menikah lagi dengan mantan suaminya.

Dalam buku “Seri Fiqih Kehidupan” karya Ahmad Sarwat dijelaskan, nikah muhallil yang dilakukan sebagai rekayasa hukumnya haram menurut jumhur ulama.

Larangan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

“Allah melaknat orang yang menikah muhallil.” (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim)

2. Nikah Syighar

Nikah syighar adalah pernikahan dengan cara saling menikahkan anak atau saudara perempuan tanpa mahar.

Pernikahan dijadikan sebagai syarat timbal balik antara kedua pihak.

Dalam Bulughul Maram, Rasulullah SAW melarang praktik tersebut.

“Dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan putrinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.” (Muttafaq ‘alaih)

3. Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam akad.

Hubungan suami istri berakhir otomatis setelah masa yang ditentukan tanpa proses talak.

Pernikahan ini pernah dikenal pada masa awal Islam. Namun, Rasulullah SAW kemudian mengharamkannya.

Ali RA berkata “Rasulullah SAW melarang nikah mut’ah pada waktu Perang Khaibar.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain disebutkan: “Para wanita itu haram (dinikahi secara mut’ah) sampai hari kiamat.” (HR. Muslim)

Jumhur ulama sepakat bahwa nikah mut’ah telah diharamkan.

4. Menikah Saat Masa Iddah

Perempuan yang masih menjalani masa iddah tidak diperbolehkan melangsungkan akad nikah.

Masa iddah merupakan masa tunggu setelah perceraian atau wafatnya suami.

Ketentuan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 235.

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Latin: Wa lā junāḥa ‘alaikum fīmā ‘arraḍtum bihī min khiṭbatin-nisā’i au aknantum fī anfusikum, ‘alimallāhu annakum satażkurūnahunna wa lākil lā tuwā’idūhunna sirran illā an taqūlū qaulam ma’rūfā(n), wa lā ta’zimū ‘uqdatan-nikāḥi ḥattā yablugal-kitābu ajalah(ū), wa’lamū annallāha ya’lamu mā fī anfusikum faḥżarūh(u), wa’lamū annallāha gafūrun ḥalīm(un).

Artinya: Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.

5. Menikahi Perempuan yang Haram karena Hubungan Nasab

Islam mengharamkan pernikahan dengan perempuan yang memiliki hubungan nasab tertentu. Larangan ini bertujuan menjaga keturunan dan kehormatan keluarga.

Perempuan yang haram dinikahi antara lain ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi, keponakan, mertua, anak tiri tertentu, dan menantu.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 23.

Selain hubungan nasab, Islam juga melarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu pernikahan secara bersamaan.

Memahami jenis pernikahan yang diharamkan penting agar umat Islam dapat menjalankan rumah tangga sesuai tuntunan syariat. (*)