SerambiMuslim.com – Anak yatim dan piatu merupakan golongan yang mendapat perhatian besar dalam Islam. Alquran dan hadits Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk menyayangi, mengasuh, serta memenuhi hak-hak mereka. Bahkan, mengasuh anak yatim termasuk amalan yang dijanjikan pahala besar.
Rasulullah SAW bersabda:
أنا وكافل اليتيم كهاتين في الجنة
Artinya: “Aku dan pengasuh anak yatim adalah seperti ini di surga,” sambil merapatkan dua jarinya. (HR Abu Dawud).
Hadits tersebut menunjukkan besarnya keutamaan orang yang merawat dan memuliakan anak yatim dengan penuh kasih sayang.
Siapa yang Disebut Anak Yatim?
Mengutip buku “Solidaritas Islam Untuk Dunia” karya Prof. Raghib As-Sirjani, kata yatim berasal dari bahasa Arab yatīm. Istilah ini merujuk kepada anak yang kehilangan ayah sebelum mencapai usia dewasa atau baligh.
Dalam syariat Islam, anak yatim adalah anak yang ditinggal wafat ayahnya ketika masih kecil dan belum baligh. Ayah dipandang sebagai penanggung jawab utama dalam memberikan nafkah dan perlindungan kepada keluarga. Karena itu, kehilangan ayah sejak kecil membuat seorang anak memperoleh perhatian khusus dalam Islam.
Allah SWT berfirman dalam Surah Ad-Dhuha ayat 9:
فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.”
Ayat tersebut menjadi pengingat agar setiap Muslim memperlakukan anak yatim dengan penuh kasih sayang dan tidak menzaliminya.
Perbedaan Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
Dalam bahasa Indonesia, istilah piatu digunakan untuk menyebut anak yang telah kehilangan ibu. Sementara itu, yatim piatu adalah anak yang kehilangan kedua orang tuanya.
Namun, dalam literatur fikih klasik, istilah yatim lebih banyak digunakan untuk anak yang kehilangan ayah. Adapun istilah piatu tidak dikenal sebagai istilah syariat sebagaimana penggunaannya dalam bahasa Indonesia.
Meski demikian, Islam tetap mendorong umatnya memberikan perhatian, kasih sayang, dan perlindungan kepada anak yang kehilangan ibu maupun kedua orang tuanya.
Sampai Usia Berapa Disebut Anak Yatim?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa status yatim berakhir ketika seorang anak telah mencapai usia baligh.
Ibnu Abdul Hafidh dalam bukunya “Jangan Baca Buku Ini Jika Masih Senang Berbuat Dosa: 101 Fakta Dosa yang Pasti Membuatmu Takut Melakukannya” menjelaskan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:
“Tidak ada lagi status yatim setelah ia bermimpi basah (telah baligh).” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan: “Tidak dikatakan yatim orang yang sudah mimpi basah (baligh).” (HR Baihaqi).
Syihabuddin Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juga menjelaskan bahwa yatim adalah anak yang belum baligh, baik berdasarkan usia maupun telah mengalami mimpi basah sebagai tanda kedewasaan.
Dengan demikian, seseorang yang telah baligh tidak lagi berstatus yatim menurut hukum Islam, meskipun ayahnya telah meninggal dunia.
Mengapa Status Yatim Berakhir Saat Baligh?
Dalam Islam, baligh menandai dimulainya tanggung jawab seseorang terhadap dirinya sendiri. Setelah baligh, seorang Muslim mulai berkewajiban menjalankan syariat, mengelola harta apabila telah cakap, serta memikul tanggung jawab sebagai orang dewasa.
Meski status yatim telah berakhir, bukan berarti perhatian kepada mereka juga berhenti. Islam tetap menganjurkan umatnya membantu siapa pun yang membutuhkan, termasuk mereka yang pernah menjadi anak yatim dan masih memerlukan dukungan. (*)







