Fikih  

Sudah Talak Tiga, Apakah Suami-Istri Masih Bisa Rujuk?

Sudah talak tiga, apakah suami masih bisa rujuk? Bagaimana hukum talak ba'in kubra dan ketentuannya dalam Islam. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Islam mengatur talak secara ketat sebagai jalan keluar ketika rumah tangga mengalami persoalan serius.

Meski perceraian diperbolehkan, suami tidak dapat menjatuhkan talak secara sembarangan.

Salah satu ketentuan penting berkaitan dengan talak tiga atau talak ba’in kubra. Dalam kondisi tersebut, suami tidak dapat langsung rujuk dengan mantan istrinya.

Lantas, bagaimana hukum Islam mengatur pasangan yang sudah talak tiga tetapi ingin kembali bersama?

Hukum Talak dalam Islam

Merangkum buku “Kontekstualisasi Tafsir Ayat-Ayat Talak” karya Dr. Nur Izzah, talak pada dasarnya tidak dianjurkan.

Menurut pandangan yang paling kuat, talak dilarang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.

Dalam fikih, talak merupakan bentuk perceraian yang sah menurut hukum Islam. Talak dapat dilakukan suami terhadap istrinya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Berikut lima hukum talak dalam Islam:

  1. Wajib, ketika perselisihan terus-menerus terjadi meski sudah melibatkan hakim.
  2. Haram, apabila suami menjatuhkan talak kepada istrinya ketika sedang haid.
  3. Makruh, apabila suami menjatuhkan talak tanpa alasan yang jelas.
  4. Mubah, apabila suami memiliki perilaku buruk dan memberikan dampak negatif.
  5. Sunah, apabila istri tidak menaati hukum Allah SWT, seperti meninggalkan salat lima waktu.

Talak Berdasarkan Hukum Rujuk

Dalam buku “Buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional” karya Gufron Maksum dkk, talak dibedakan berdasarkan hukum rujuk.

Secara umum, talak terbagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in.

Talak Raj’i

Talak raj’i merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang telah digauli. Talak tersebut tidak membutuhkan pembayaran harta sebagai ganti rugi.

Talak juga tidak didahului oleh talak sebelumnya, baik talak sharih maupun talak kinayah. Pada talak raj’i, suami masih memiliki kesempatan untuk melakukan rujuk selama masa iddah.

Talak Ba’in

Talak ba’in merupakan talak yang memutus ikatan pernikahan secara lebih kuat.

Suami tidak dapat langsung rujuk hanya melalui ucapan atau niat.

Talak ba’in terbagi menjadi dua jenis, yaitu talak ba’in sughra dan talak ba’in kubra.

1. Talak Ba’in Sughra

Talak ba’in sughra membuat pasangan dapat menikah kembali melalui akad dan mahar baru. Hal tersebut berlaku meskipun perempuan masih berada dalam masa iddah.

Talak ba’in sughra meliputi beberapa kategori, antara lain:

  • Talak qabla al-dukhul, yaitu perceraian sebelum pasangan pernah berhubungan intim.
  • Talak tebusan (khulu’), yaitu perceraian atas gugatan istri dengan memberikan tebusan harta kepada suami.
  • Putusan hakim atau pengadilan, yaitu perceraian yang diputuskan pihak berwenang.
  • Talak karena ila’, yaitu perceraian setelah suami bersumpah tidak menggauli istrinya selama empat bulan.

2. Talak Ba’in Kubra

Talak ba’in kubra terjadi ketika suami menjatuhkan talak untuk ketiga kalinya.

Dalam kondisi tersebut, suami tidak dapat langsung rujuk dengan mantan istrinya. Suami juga tidak dapat menikah kembali dengan mantan istrinya tersebut.

Ada ketentuan khusus yang harus terpenuhi sebelum keduanya dapat menikah kembali.

Sudah Talak Tiga, Apakah Boleh Rujuk?

Dijelaskan dalam buku “Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab” karya Muhammad Syarif Hidayatulloh dan Muhammad Taufiq, talak tiga termasuk talak ba’in kubra. Suami tidak diperbolehkan rujuk selama masa iddah setelah talak tiga.

Suami juga tidak diperbolehkan menikahi kembali mantan istrinya secara langsung.

Mantan istri harus terlebih dahulu menikah dengan laki-laki lain. Pernikahan tersebut harus merupakan pernikahan yang sah.

Jika kemudian pernikahan itu berakhir melalui perceraian yang sah, mantan pasangan pertama dapat menikah kembali.

Ketentuan tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 230:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: “Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui.”

Dengan demikian, talak tiga memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dari talak raj’i. Suami tidak bisa menjadikan rujuk sebagai jalan untuk kembali bersama setelah talak ketiga.

Keduanya baru dapat menikah kembali apabila ketentuan syariat sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 230 telah terpenuhi. (*)