Sebelum Ada Mata Uang, Begini Cara Umat Islam Bertransaksi

Sebelum memiliki mata uang sendiri, umat Islam menggunakan barter. Simak sejarah penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam Islam. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Sebelum memiliki mata uang sendiri, umat Islam menggunakan sistem barter untuk memenuhi kebutuhan. Dinar dan dirham kemudian menjadi alat tukar dalam peradaban Islam.

Jauh sebelum sistem keuangan modern berkembang, umat Islam telah menghadapi dinamika transaksi jual beli yang cukup kompleks.

Pada masa awal peradaban Islam, sistem mata uang belum berkembang. Kondisi tersebut membuat umat Islam menggunakan sistem barter dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Merangkum buku “Ekonomi Moneter Syariah” karya Syalsabilla Auli dkk, barter dilakukan dengan menukarkan barang secara langsung.

Barang yang ditukarkan dapat berupa makanan, hewan ternak, pakaian, dan berbagai kebutuhan lainnya.

Namun, sistem barter memiliki sejumlah keterbatasan dalam praktiknya. Salah satunya adalah sulit menentukan nilai barang yang setara. Selain itu, kedua pihak harus memiliki kebutuhan terhadap barang yang hendak ditukarkan.

Keterbatasan tersebut kemudian mendorong penggunaan alat tukar yang lebih praktis, yaitu dinar dan dirham.

Umat Islam Menggunakan Dinar dan Dirham

Merangkum buku “Ekonomi Makro Islam” karya Nurul Huda, dinar dan dirham telah digunakan sebagai alat tukar sebelum maupun sesudah datangnya Islam.

Secara bahasa, istilah dinar berasal dari denarius, sedangkan dirham berasal dari drachma.

Dinar merupakan koin yang terbuat dari emas. Sementara itu, dirham merupakan koin yang terbuat dari perak. Kedua jenis mata uang tersebut telah digunakan bangsa Romawi dan Persia sebelum Islam.

Peradaban Islam kemudian mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat tukar. Nilai intrinsik kedua logam tersebut menjadi salah satu pertimbangannya.

Dalam sejarah umat Islam, Rasulullah SAW dan para sahabat menggunakan dirham sebagai mata uang.

Selain sebagai alat tukar, dinar dan dirham juga digunakan sebagai standar dalam sejumlah ketentuan hukum Islam. Di antaranya berkaitan dengan kadar zakat dan ukuran tindak pencurian.

Berapa Nilai Dinar dan Dirham?

Menurut sumber yang dirangkum dalam buku tersebut, satu dinar setara dengan 4,25 gram emas 22 karat. Dinar tersebut memiliki diameter 23 milimeter.

Sementara itu, satu dirham disebut setara dengan 2,975 gram perak murni.

Dinar umumnya digunakan untuk transaksi dengan nominal lebih besar. Contohnya adalah pembayaran zakat dan mahar.

Sementara itu, dirham lebih sering digunakan dalam transaksi bernilai lebih kecil. Dirham juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam sejarahnya sebagai alat tukar, dinar dan dirham disebut memiliki nilai yang relatif stabil. Keduanya juga disebut tidak mengalami inflasi besar selama kurang lebih 1.500 tahun.

Kapan Dinar dan Dirham Pertama Kali Dicetak Umat Islam?

Standar dinar dan dirham disebut telah ditetapkan Rasulullah SAW sebagai alat tukar pada tahun 1 H.

Mengutip buku “Teori Ekonomi Makro Islam” karya Hikam M. Zuhdi dkk, standar tersebut kemudian ditegakkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Pada 18 H, Khalifah Umar bin Khattab disebut mencetak koin dirham pertama umat Islam. Sementara itu, dinar emas umat Islam pertama kali dicetak pada masa kepemimpinan Khalifah Abdul Malik bin Marwan. Pencetakan dinar tersebut disebut berlangsung pada 70 H.

Proses pencetakan dinar dan dirham tetap mengacu pada ketentuan yang telah digunakan sebelumnya. Salah satu ketentuannya adalah rasio berat 7/10. Artinya, perbandingan berat dinar dan dirham adalah tujuh berbanding 10.

Pertimbangan Mencetak Dinar dan Dirham

Penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar dalam peradaban Islam didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, Al-Qur’an dan As-Sunnah banyak menyebut harta dan kekayaan menggunakan istilah emas dan perak. Kedua, dinar dan dirham mendukung pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Islam.

Keduanya dapat menjadi standar dalam pembayaran zakat dan penerapan hukum terkait tindak pencurian.

Ketiga, emas dinilai bersifat universal dan dapat diterima manusia. Material tersebut juga relatif sulit dipalsukan. Keempat, emas dapat digunakan sebagai alat penyimpan nilai yang relatif stabil.

Dengan demikian, perjalanan alat tukar dalam peradaban Islam berkembang dari sistem barter menuju penggunaan dinar dan dirham.

Barter digunakan ketika sistem mata uang belum berkembang. Dinar dan dirham kemudian menjadi alat tukar berbasis emas dan perak dalam transaksi umat Islam. (*)