SerambiMuslim.com – Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama akan menyinkronkan koperasi pesantren dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini menjadi salah satu program kerja setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I baru.
Direktur Jenderal Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengatakan, sinkronisasi tersebut akan dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait. Salah satunya dengan Kementerian Koperasi yang memiliki program Koperasi Desa Merah Putih.
“Nanti kita akan harmonisasikan apa yang ada di Kementerian Agama dan apa yang ada di KL-KL yang lain. Misalnya, di Kementerian Koperasi, kan, banyak koperasi kita utamanya nanti kita disambungkan koperasi pesantren dengan Koperasi Merah Putih,” ujar Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.
Menurut Basnang, kolaborasi tersebut dapat mempertemukan kebutuhan pesantren dengan produk koperasi desa.
Kebutuhan pesantren dapat disokong melalui KDKMP. Sebaliknya, produk pesantren dapat memenuhi kebutuhan koperasi tersebut.
“Misalnya kebutuhan-kebutuhan pesantren bisa diambilkan dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Juga sebaliknya, mungkin produk-produk pesantren bisa diambilkan, kebutuhan Koperasi Merah Putih bisa diambilkan dari produk-produk pesantren,”kata dia.
Basnang menilai kolaborasi tersebut strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren. Pasalnya, sejumlah pesantren telah memiliki produk unggulan yang berpotensi dipasarkan lebih luas.
Dengan integrasi tersebut, produk pesantren dapat menjadi bagian dari rantai pasok koperasi. Di sisi lain, pesantren juga dapat memperoleh barang dan kebutuhan melalui koperasi desa.
Ditjen Pesantren Cek Perda tentang Pesantren
Selain mengembangkan kolaborasi ekonomi, Ditjen Pesantren akan mengecek keberadaan dan implementasi peraturan daerah tentang pesantren.
Pengecekan tersebut mencakup dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah bagi pesantren.
“Ini di catatan Kementerian Agama, tapi kami belum crosscheck, ada 20 provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang pesantren,” kata dia.
Menurut Basnang, hampir 70 kabupaten/kota juga memiliki peraturan daerah tentang pesantren. Namun, keberadaan regulasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengecekan terhadap implementasinya.
Salah satu hal yang akan diperiksa adalah ada atau tidaknya dukungan anggaran bagi pesantren melalui regulasi tersebut.
“Pertanyaannya apakah benar-benar perda itu sudah memiliki anggaran atau tidak? Nah, sekarang kita kira-kira mau meng-crosscheck itu seperti apa,” ujar Basnang.
Ditjen Pesantren Kejar Capaian 100 Hari
Sebelumnya, Basnang Said mengatakan Ditjen Pesantren harus menunjukkan capaian bermakna dalam 100 hari kerja pertama.
Target tersebut disampaikan setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I baru di Kementerian Agama.
“Dalam 100 hari pertama, Direktorat Jenderal Pesantren harus mampu menunjukkan capaian yang bermakna bagi pesantren. Sebelum tahun 2027, capaian itu harus bisa kita tunjukkan kepada Menteri Agama,” ujar Basnang.
Basnang mengatakan, langkah pertama yang dilakukan adalah memperkuat perencanaan dan penganggaran. Hal tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan setelah Ditjen Pesantren resmi berdiri sebagai unit eselon I.
Selain penataan kelembagaan, program kerja Ditjen Pesantren diarahkan pada penguatan ekosistem pesantren.
Kolaborasi koperasi pesantren dengan Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk mendorong kemandirian ekonomi pesantren. (*)






