Fikih  

Niat Puasa Senin Kamis dan Hukum yang Membatalkannya

Puasa Senin dan Kamis merupakan salah satu amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW dan memiliki sejumlah keutamaan bagi umat Islam. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Puasa Senin dan Kamis merupakan salah satu amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW dan memiliki sejumlah keutamaan bagi umat Islam.

Amalan ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga dua kali dalam sepekan. Puasa Senin Kamis juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT sekaligus menghidupkan sunnah Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW memberikan perhatian khusus terhadap kedua hari tersebut. Dalam riwayat hadis disebutkan bahwa Aisyah RA menuturkan:

“Aisyah menuturkan bahwasannya Nabi Muhammad SAW selalu menjaga puasa Senin-Kamis.” (HR. Tirmidzi dan Ahmad)

Lafaz Niat Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Merujuk buku “Magnet Rezeki Keluarga” karya Ustadz Arifin Ibnu Jumani, niat menjadi bagian penting dalam membedakan aktivitas menahan lapar dengan ibadah puasa.

Niat cukup dimantapkan di dalam hati. Namun, melafalkannya secara lisan juga dianjurkan agar seseorang lebih fokus menjalankan ibadah.

1. Niat Puasa Sunnah Hari Senin

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الِاثْنَيْنِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumil-itsnaini sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Senin karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Puasa Sunnah Hari Kamis

نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمِ الْخَمِيْسِ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma yaumil-khamīsi sunnatan lillāhi ta’ālā.

Artinya: “Aku berniat puasa sunnah hari Kamis karena Allah Ta’ala.”

Berbeda dengan puasa wajib pada Ramadan, niat puasa wajib dilakukan sebelum terbit fajar atau tabyitunniyyah.

Sementara itu, puasa sunnah seperti Senin dan Kamis diperbolehkan diniatkan pada pagi hari setelah terbit fajar. Syaratnya, orang tersebut belum makan dan belum melakukan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.

Niat puasa juga dilakukan sesuai dengan hari yang hendak dijalankan. Niat puasa Senin tidak digabungkan dengan niat puasa Kamis.

Keutamaan Puasa Senin Kamis

Puasa sunnah Senin dan Kamis memiliki sejumlah keutamaan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Magnet Rezeki Keluarga.

1. Memperoleh Pengampunan Allah SWT

Salah satu keutamaan puasa Senin dan Kamis berkaitan dengan dibukanya pintu-pintu surga pada kedua hari tersebut.

Dalam hadis dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, niscaya akan diampuni dosa-dosanya, kecuali seseorang yang antara ia dan saudaranya terjadi permusuhan.” (HR. Muslim)

2. Masuk Surga Melalui Pintu Ar-Rayyan

Puasa juga memiliki keutamaan berupa adanya pintu khusus di surga bagi orang-orang yang gemar berpuasa.

Sahl bin Sa’ad RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di surga ada satu pintu yang namanya Ar-Rayyan yang akan dimasuki oleh orang-orang yang sering berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hari Ketika Amal Diangkat

Senin dan Kamis juga disebut sebagai hari ketika amal perbuatan manusia diajukan kepada Allah SWT.

Rasulullah SAW bersabda:

“Amal-amal perbuatan diajukan kepada Allah pada hari Senin dan Kamis. Oleh sebab itu, aku senang menginginkan pada saat amal perbuatanku diajukan, aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi)

4. Mendapat Pahala dan Keberkahan

Orang yang menjalankan ibadah puasa juga memperoleh kebahagiaan ketika berbuka dan ketika berjumpa dengan Rabbnya.

Dalam hadis, Abu Hurairah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika berjumpa dengan Rabbnya. Sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.” (HR. Muslim)

5. Menjadi Perisai dari Neraka

Puasa juga disebut sebagai perisai yang dapat menjadi sarana bagi seorang hamba membentengi diri dari api neraka.

Dari Jabir RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Rabb kita ‘azza wa jalla berfirman, puasa adalah perisai, yang dengannya seorang hamba membentengi diri dari api neraka, dan puasa itu untuk-Ku, Aku-lah yang akan membalasnya” ( (HR. Ahmad)

Hukum Membatalkan Puasa Senin Kamis

Merujuk buku “Puasa Senin Kamis” karya Mahmud Ahmad Mustafa, membatalkan puasa sunnah memiliki ketentuan tersendiri dalam fikih.

Sebagai ibadah sunnah, puasa Senin Kamis memberikan pahala bagi orang yang mengerjakannya. Sementara orang yang meninggalkannya tidak berdosa.

Dalam hal membatalkan puasa sunnah, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa orang yang menjalankannya memiliki keleluasaan untuk meneruskan atau membatalkan puasanya.

Sebagaimana Nabi SAW bersabda:

“Orang yang berpuasa sunnah adalah orang yang memerintah dirinya. Jika ia ingin maka ia (boleh) berpuasa, dan jika ia ingin maka boleh juga berbuka (membatalkannya).” (HR. Tirmidzi dan Hakim)

Mayoritas ulama, termasuk kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali, berpendapat bahwa seseorang boleh membatalkan puasa sunnah. Hal tersebut terutama ketika terdapat alasan tertentu, seperti menghormati jamuan tuan rumah, menerima tamu, atau kondisi fisik yang tiba-tiba melemah.

Membatalkan puasa sunnah dalam kondisi tersebut tidak berdosa dan tidak wajib menggantinya pada hari lain.

Meski demikian, melanjutkan puasa hingga waktu Magrib dinilai lebih utama. Membatalkan puasa sunnah tanpa alasan yang mendasar dan hanya mengikuti hawa nafsu tidak dianjurkan. (*)