SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan proses pelunasan dan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah haji khusus segera dituntaskan.
Penyelesaian dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan mengatakan percepatan administrasi terus dilakukan secara menyeluruh.
Langkah itu bertujuan menjaga kontrak layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi tetap berjalan sesuai jadwal.
“Kami berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pelunasan dan PK sebelum batas waktu Saudi,” ujar Ian, Jumat (3/1/2026).
Ia menjelaskan keterlambatan PK sebagian jamaah disebabkan penyesuaian sistem dan regulasi.
Menurutnya, hambatan bukan berasal dari satu faktor tunggal. “Masih ada penyesuaian sistem dan aturan teknis yang sedang kami selesaikan,” katanya.
Ian optimistis seluruh penyesuaian rampung dalam pekan ini.
Terkait potensi kuota haji khusus tidak terserap, Ian mengakui risiko tersebut tetap ada. Namun, Kemenhaj telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menjaga kuota tetap terpenuhi.
“Kami meningkatkan cadangan jamaah dari 50 persen menjadi 100 persen,” ujarnya.
Cadangan diambil dari jamaah nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan.
Ian juga menyinggung batas pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Kontrak tersebut berlaku pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026.
Kemenhaj mengkaji penerapan kebijakan darurat untuk memberi kelonggaran bagi PIHK dan jamaah. “Kami menyiapkan diskresi, termasuk pembayaran pelunasan pada akhir pekan,” katanya.
Ia memastikan perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan tetap menjadi prioritas.
“Jamaah yang sudah melunasi akan kami percepat proses PK-nya,” ujar Ian.






