Berita  

Kemenhaj Tanggapi Soal Haji Khusus Terancam Gagal Berangkat

Kemenhaj menyiapkan hotel setara bintang lima bagi hampir 17 ribu jemaah haji reguler Indonesia di Madinah. Fasilitas ini diprioritaskan bagi lansia, disabilitas, dan jemaah berkebutuhan khusus. (Foto: Unplash/Ilustrasi)

Penyelenggaraan Haji Khusus 2026 Terancam Gagal

Sebelumnya, Sekjen Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri), Ustaz Zaky Zakaria Anshary mewanti-wanti bahwa penyelenggaraan haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidaksiapan sistem pelunasan dan pencairan PK.

Ia menyebut timeline operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat dan tidak dapat ditunda.

Pernyataan itu tertuang dalam sikap resmi 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

“Hingga kini kepastian jumlah jamaah haji khusus belum jelas karena sisa kuota dan waktu pelunasan terbatas,” kata Zaky, Rabu (31/12/2025).

Zaky menjelaskan seluruh dana setoran jamaah berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setiap jamaah telah menyetorkan dana sebesar USD8.000. Kondisi tersebut menghambat PIHK memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi.

Ia menegaskan terdapat tenggat waktu krusial yang tidak dapat ditunda. Batas penetapan dan pembayaran paket Armuzna jatuh pada 4 Januari 2026. Dan, batas transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat ditetapkan 20 Januari 2026.

Adapun batas akhir penyelesaian seluruh kontrak layanan adalah 1 Februari 2026.

“Setelah tenggat itu, kontrak tidak bisa dilakukan dan visa haji tidak dapat diterbitkan,” ujarnya.

Akibatnya, keberangkatan jamaah haji khusus dipastikan gagal.

Asosiasi PIHK menyebut otoritas haji Arab Saudi menetapkan timeline sejak 8 Juni 2025. Sementara itu, proses pelunasan jamaah haji khusus baru dimulai 25 November 2025.

Mekanisme PK melalui sistem Siskopatuh dinilai belum sinkron dengan kebutuhan operasional PIHK. Kondisi tersebut menimbulkan tekanan likuiditas dan risiko layanan jamaah.

“Kondisi ini berpotensi menyebabkan kuota tidak terpakai dan mencederai tata kelola haji,” tulis pernyataan asosiasi.

Di sisi lain, ratusan ribu calon jamaah haji khusus masih menunggu antrean keberangkatan. Asosiasi PIHK meminta percepatan pencairan PK setelah pelunasan jamaah.

Mereka juga mendesak sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline Arab Saudi.

Dialog teknis darurat antara Kemenhaj, BPKH, dan PIHK dinilai mendesak dilakukan.

Asosiasi menegaskan pernyataan ini demi perlindungan jamaah dan kredibilitas penyelenggaraan haji nasional.