SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun 2025 tentang standar mutu pendidikan Ma’had Aly.
“KMA ini menjadi instrumen penjaminan mutu nasional Ma’had Aly, memastikan pendidikan tinggi pesantren terukur dan berjenjang,” ujar Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
KMA ini menggantikan KMA Nomor 941 Tahun 2024 dengan penyempurnaan menyeluruh standar mutu Ma’had Aly.
Standar baru mencakup jenjang sarjana (Marhalah Ula), magister (Marhalah Tsaniyah), dan doktor (Marhalah Tsalitsah).
Suyitno menyebut KMA 1495/2025 disampaikan ke kementerian, lembaga, dan mudir Ma’had Aly untuk sinergi penguatan standar mutu.
“KMA ini menegaskan Ma’had Aly tetap menjalankan fungsi akademik, keulamaan, dan khidmah sosial secara terpadu,” jelasnya.
Regulasi ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. “Standar mutu terbaru bukan untuk menyeragamkan pesantren, tetapi menjamin kualitas lulusan, pembelajaran, dan karya ilmiah,” kata Suyitno.
Direktur Pesantren, Basnang Said, menambahkan KMA 1495/2025 memperkuat karakter dan tradisi keilmuan pesantren.
“KMA ini menegaskan kekhasan kajian turats tetap menjadi fondasi Ma’had Aly, dengan pendekatan berjenjang dan kontekstual,” ujar Basnang.
Basnang menjelaskan, gradasi standar dan kurikulum mendorong Ma’had Aly melahirkan ulama yang mutafaqqih fiddin, berintegritas, dan responsif terhadap problem keumatan. ***







