SerambiMuslim.com – Pemerintah Provinsi Yerusalem memperingatkan adanya pembatasan sistematis yang akan diberlakukan otoritas Israel terhadap jamaah dari wilayah Tepi Barat yang hendak beribadah di Masjid Al-Aqsa selama bulan Ramadan.
Dalam pernyataan resminya, pemerintah provinsi menyebut pembatasan tersebut mencakup pembatasan jumlah jamaah shalat Jumat yang ditetapkan maksimal 10 ribu orang. Selain itu, akses juga dibatasi berdasarkan usia, yakni hanya diperbolehkan bagi pria dan perempuan berusia di atas 55 tahun.
“Pembatasan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kebebasan beribadah yang dijamin oleh hukum dan konvensi internasional,” demikian pernyataan Pemerintah Provinsi Yerusalem dikutip, Rabu, 11 Februari 2026.
Pemerintah provinsi menilai kebijakan tersebut sebagai upaya menjadikan hak beragama sebagai hak yang bersyarat dan tunduk pada ketentuan keamanan yang diberlakukan otoritas Israel.
Menurut mereka, langkah tersebut tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas yang disebut sebagai upaya “Yahudisasi dan Israelisasi Yerusalem” serta pemisahan kota itu dari lingkungan Palestina.
“Semua tindakan terhadap Yerusalem dan tempat-tempat suci Islam maupun Kristen tidak sah dan batal menurut hukum internasional serta resolusi-resolusi yang relevan,” tegas pernyataan itu.
Selain pembatasan jumlah dan usia, warga Palestina dari Tepi Barat yang hendak melaksanakan shalat Jumat di Al-Aqsa juga diwajibkan mengantongi izin khusus untuk melintasi pos pemeriksaan di sekitar Yerusalem, yang hanya berlaku satu hari.
Pemerintah Provinsi Yerusalem juga menyoroti rekomendasi Komite Keamanan di Knesset Israel pada 14 Januari lalu yang mengusulkan pembatasan akses jamaah dari Tepi Barat selama Ramadan. Rekomendasi tersebut disebut dibarengi dengan langkah preventif yang diklaim untuk mencegah “hasutan”, termasuk kampanye penangkapan, pemanggilan, dan pengusiran terhadap warga Yerusalem.
Sejak awal tahun ini, pemerintah provinsi mencatat sedikitnya 180 orang telah menerima keputusan pengusiran dari kompleks Masjid Al-Aqsa.
“Peningkatan keputusan pengusiran menunjukkan penggunaan kebijakan tersebut secara sistematis sebagai alat represif untuk mengosongkan Al-Aqsa dari jamaah dan melemahkan keterikatan masyarakat terhadapnya,” bunyi pernyataan tersebut.
Pemerintah Provinsi Yerusalem juga memperingatkan meningkatnya seruan dari kelompok ekstremis Temple Mount untuk memperbanyak kunjungan ke kompleks Al-Aqsa selama Ramadan, terutama pada sepuluh hari terakhir.
Pemerintah provinsi menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga hak asasi manusia, serta perwakilan diplomatik, agar segera mengambil langkah konkret menghentikan apa yang mereka sebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan beribadah.
Mereka juga mendesak agar hukum humaniter internasional ditegakkan guna melindungi tempat-tempat suci di Yerusalem dan menjamin akses ibadah tanpa pembatasan maupun diskriminasi. ***







