SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dengan menambahkan kewajiban bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Haji dan Umrah.
Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat pembahasan revisi undang-undang bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurut Dahnil, ketentuan itu diperlukan karena menteri merupakan pemegang mandat pengelolaan keuangan haji, sementara BPKH bertindak sebagai pelaksana yang mengelola dana jamaah.
“BPKH perlu menyampaikan laporan secara rutin maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada menteri sebagai pemegang mandat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup kebijakan pengelolaan dana, termasuk strategi investasi serta capaian nilai manfaat yang diperoleh dari pengembangan dana haji.
Dahnil menekankan pentingnya koordinasi penuh antara BPKH dan kementerian, terutama dalam pengambilan kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji.
Dalam forum yang sama, ia juga menyoroti aspek normatif dalam regulasi yang menyebutkan bahwa keuangan haji merupakan bagian dari keuangan pemerintah. Dengan konstruksi tersebut, pemerintah memiliki tanggung jawab penuh atas dana yang disetorkan jamaah.
“Jika merujuk pada undang-undang yang sedang dibahas, keuangan haji termasuk bagian dari keuangan pemerintah. Konsekuensinya, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pemerintah,” katanya.
Selain penguatan kewajiban pelaporan, Kemenhaj juga mengusulkan mekanisme kontrak kinerja tahunan antara menteri dan lembaga pengelola keuangan haji. Kontrak tersebut diharapkan berbasis pada target pencapaian nilai manfaat investasi.
Ia berharap penguatan sistem pelaporan, evaluasi kinerja, dan tata kelola tersebut dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji, sekaligus memastikan optimalisasi nilai manfaat bagi jamaah.
Sebagai informasi, dalam UU No. 34/2014 saat ini, BPKH diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada presiden dan DPR melalui menteri setiap enam bulan. ***







