SerambiMuslim.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama Ramadan 1447 Hijriah.
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar tiga juta fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.
Peluncuran program dilakukan dalam kegiatan “Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan” di Jakarta International Velodrome, Kamis, 12 Maret 2026.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan Ramadan merupakan momentum strategis untuk menguatkan peran zakat, infak, dan sedekah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus diarahkan pada program yang benar-benar menyentuh masyarakat paling membutuhkan, sekaligus mendorong mereka untuk berdaya secara ekonomi,” ujar Waryono.
Menurut dia, penguatan tata kelola dana zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan bersifat karitatif, tetapi juga diarahkan pada program pemberdayaan ekonomi bagi para mustahik.
Waryono menjelaskan langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.
“Sebagai regulator, Kemenag memastikan tata kelola zakat berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, potensi filantropi Islam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan. Sejak pengelolaan zakat dikoordinasikan secara nasional pada 2015, penghimpunan dana zakat meningkat signifikan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada 2025.
“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” kata Waryono.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan berbagai pemangku kepentingan, bantuan selama Ramadan tahun ini diprioritaskan untuk daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrem yang masih tinggi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menekankan pentingnya integrasi data agar program bantuan dapat tepat sasaran.
“Kita memastikan zakat, infak, dan sedekah bergerak berdasarkan data sosial ekonomi terpadu sehingga penanganan kemiskinan bisa lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan upaya pengentasan kemiskinan membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kekuatan filantropi masyarakat harus digerakkan untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Shodiq Mujahid, menilai kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memaksimalkan dampak program filantropi.
Menurut dia, pengelolaan zakat kini semakin diarahkan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi mustahik yang memiliki potensi untuk berkembang.
“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan karitatif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Melalui program yang tepat, mustahik dapat didorong untuk mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki,” jelasnya.
Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pihak, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadan diharapkan memberikan dampak nyata dalam percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. ***







