Sejarah dan Makna Halalbihalal di Indonesia

Istilah “halalbihalal” lahir di Indonesia. Sejumlah versi menyebutkan tradisi ini telah ada sejak era Wali Songo. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Tradisi halalbihalal memang tidak dikenal pada masa Rasulullah SAW. Namun, nilai utamanya—yakni saling memaafkan, telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam berbagai peristiwa penting, salah satunya saat penaklukan Makkah atau Fathu Makkah.

Peristiwa Fathu Makkah terjadi pada 10 Ramadan tahun ke-8 Hijriah. Saat itu, Rasulullah SAW menunjukkan sikap penuh ampunan kepada penduduk Makkah, termasuk mereka yang sebelumnya memusuhinya.

Dalam pidatonya, Nabi menyatakan bahwa siapa pun yang berada di rumah Abu Sufyan, berada di dalam masjid, atau menutup pintu rumahnya, akan mendapatkan jaminan keamanan.

Setelah memasuki kota, pasukan Muslim membersihkan berhala di sekitar Ka’bah. Meski demikian, tidak ada paksaan bagi masyarakat untuk memeluk Islam.

Sikap penuh toleransi dan pemaaf itu kemudian membuat banyak penduduk Makkah dengan sukarela memeluk Islam.

Nilai rekonsiliasi inilah yang kemudian dianggap sejalan dengan esensi halalbihalal. Tradisi ini menjadi sarana untuk mempererat hubungan antarsesama, khususnya umat Muslim, melalui saling memaafkan dan menghapus kesalahan masa lalu.

Berbeda dengan ajaran dasarnya yang bersumber dari nilai Islam, istilah “halalbihalal” justru lahir di Indonesia. Sejumlah versi menyebutkan tradisi ini telah ada sejak era Wali Songo. Namun, ada pula yang mengaitkannya dengan masa awal kemerdekaan Indonesia.

Salah satu kisah menyebutkan bahwa istilah halalbihalal muncul pada 1945, ketika Presiden Soekarno ingin mengadakan pertemuan tokoh nasional dalam rangka Idulfitri sekaligus merayakan kemerdekaan.

Dalam diskusinya dengan ulama Buya Hamka, muncul gagasan penamaan acara tersebut. Dari pemaknaan Idulfitri sebagai kembalinya hal-hal yang sebelumnya diharamkan menjadi halal, lahirlah istilah “halalbihalal.”

Versi lain yang lebih populer terjadi pada 1948, saat kondisi politik Indonesia tengah memanas. Presiden Soekarno mengundang sejumlah tokoh nasional, termasuk KH Wahab Chasbullah, untuk meredakan ketegangan. Dalam pertemuan itu, KH Wahab mengusulkan forum silaturahmi yang bertujuan menyatukan para elite politik yang berselisih.

Ia menjelaskan bahwa konflik yang terjadi berakar dari saling menyalahkan, yang dalam ajaran agama termasuk perbuatan dosa. Oleh karena itu, diperlukan proses saling menghalalkan kesalahan melalui forum bersama. Dari gagasan itulah istilah halalbihalal digunakan sebagai simbol rekonsiliasi.

Sejak saat itu, halalbihalal menjadi tradisi yang rutin digelar, terutama di lingkungan pemerintahan, dan kemudian meluas ke masyarakat. Kini, halalbihalal menjadi bagian dari budaya khas Indonesia setiap perayaan Idulfitri.

Melihat sejarahnya, tradisi ini tidak sekadar seremoni, tetapi juga memiliki makna mendalam sebagai sarana membangun persatuan.

Dalam konteks kekinian, halalbihalal bahkan dinilai relevan untuk meredakan ketegangan sosial dan politik melalui dialog serta saling memaafkan. ***