Satu Jemaah Haji Indonesia Ditolak Masuk Arab Saudi

Seorang jemaah haji asal NTB ditolak masuk Arab Saudi akibat riwayat pelanggaran imigrasi saat umrah sebelumnya. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditolak masuk ke Arab Saudi oleh otoritas setempat dengan alasan keamanan.

Penolakan tersebut berkaitan dengan riwayat pelanggaran keimigrasian yang pernah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan adanya satu calon jemaah haji yang tidak diizinkan memasuki wilayah Arab Saudi.

“Calon haji bersangkutan berasal dari kloter 5 Kota Mataram,” ujarnya di Asrama Haji NTB, Mataram, Jumat pekan lalu.

Ia menjelaskan, jemaah tersebut sebelumnya pernah melaksanakan umrah pada 2017, namun tidak kembali ke Indonesia setelah ibadah selesai. Yang bersangkutan tetap tinggal di Arab Saudi untuk menunggu musim haji, sehingga melanggar aturan izin tinggal.

“Saat tiba di Arab Saudi, sidik jarinya terdeteksi pernah mendapatkan sanksi, sehingga imigrasi setempat memberlakukan larangan masuk selama 10 tahun,” kata Amin.

Menurutnya, keputusan penolakan sepenuhnya menjadi kewenangan otoritas imigrasi negara tujuan. Sistem pemeriksaan di Arab Saudi dinilai mampu mendeteksi riwayat perjalanan dan pelanggaran yang tidak terintegrasi dengan sistem di Indonesia.

“Sistem di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi,” ujarnya.

Amin menegaskan, meskipun tidak ditemukan kendala saat proses keberangkatan dari Indonesia, pihak imigrasi Arab Saudi tetap berhak menolak masuk apabila ditemukan catatan pelanggaran.

Saat ini, calon jemaah tersebut telah dipulangkan ke Indonesia dan diserahkan kepada keluarganya di Mataram dalam kondisi aman.

Ia juga mengimbau seluruh calon jemaah haji untuk bersikap jujur dalam melaporkan riwayat perjalanan atau persoalan yang pernah dihadapi, guna menghindari penolakan serupa.

“Setelah masa sanksi berakhir, jemaah dapat kembali mengikuti proses keberangkatan seperti biasa tanpa prioritas khusus,” katanya.

Terkait biaya, jemaah yang dipulangkan diwajibkan menanggung biaya tiket yang telah digunakan. Sementara itu, proses administrasi akan diulang dari awal, termasuk pelunasan dan perbaikan dokumen sebelum dapat diberangkatkan kembali.

“Pembiayaan yang sudah dibayarkan akan diproses ulang sesuai status, apakah batal atau tunda, termasuk penyusunan ulang paket keberangkatan,” ujar Amin.

Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, sebanyak 2.722 jemaah telah tiba di Arab Saudi. Seluruhnya diberangkatkan bersama 28 petugas pendamping, sehingga total mencapai 2.750 orang. ***