SerambiMuslim.com – Pihak kepolisian di Kota Makkah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang menetap di Makkah karena diduga terlibat praktik penipuan layanan haji ilegal.
Kedua WNI tersebut disebut menawarkan jasa haji palsu melalui media sosial dengan informasi menyesatkan.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa kartu identitas haji palsu dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung Arab Saudi setelah proses hukum awal rampung dilakukan.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara maupun ekspatriat agar mematuhi seluruh aturan penyelenggaraan ibadah haji.
“Pihak berwenang meminta masyarakat segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran terkait aturan haji melalui layanan darurat yang telah disediakan,” demikian pernyataan otoritas keamanan Arab Saudi dikutipndari Saudi Gazette, Senin, 11 Mei 2026.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Non-Prosedural Indonesia mengungkap berbagai modus baru yang digunakan calon jemaah untuk masuk ke Arab Saudi secara ilegal. Modus tersebut mulai dari penggunaan visa kerja, berpura-pura sebagai penumpang umum, hingga transit ke negara lain sebelum menuju Tanah Suci.
Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Rizka Anungnata, mengatakan sejak Satgas dibentuk pada 18 April 2026, pihaknya telah menemukan 95 calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji.
“Sebanyak 95 calon jemaah diketahui menggunakan visa non-haji dan mayoritas memakai visa kerja,” ujar Rizka di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.
Selain itu, sebanyak 80 WNI juga berhasil dicegah keberangkatannya di sejumlah bandara internasional.
Rizka menjelaskan, dugaan praktik haji ilegal terungkap setelah petugas imigrasi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang keberangkatannya ditunda.
“Setelah dilakukan wawancara oleh petugas imigrasi, diketahui bahwa tujuan mereka bukan untuk bekerja, melainkan melaksanakan ibadah haji,” katanya.
Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tessar Bayu Setyaji, menyebut pola keberangkatan calon jemaah ilegal kini semakin beragam dan sulit dideteksi.
“Ada yang dibekali surat cuti, menggunakan visa kerja, hingga transit ke negara lain terlebih dahulu dengan alasan kunjungan atau pekerjaan,” ujar Tessar.
Menurut dia, sebagian calon jemaah sengaja menghindari penerbangan langsung menuju Arab Saudi agar lolos dari pengawasan petugas.
“Namun setelah dilakukan pendalaman, diyakini mereka tetap memiliki tujuan akhir ke Arab Saudi untuk melaksanakan haji non-prosedural,” tegasnya.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta disebut menjadi titik terbanyak ditemukannya upaya keberangkatan ilegal. Para calon jemaah diduga menyamarkan diri di tengah penumpang umum agar tidak mencolok.
“Mereka mengenakan pakaian biasa dan tidak bergabung dalam rombongan haji khusus,” kata Rizka.
Ia menambahkan, pengawasan imigrasi kini diperketat melalui sistem Subject of Interest (SOI) yang mampu mendeteksi penumpang mencurigakan secara otomatis.
“Ketika ada nama yang masuk daftar SOI, sistem alarm akan langsung aktif,” ujarnya.
Selain SOI, pihak Imigrasi juga memanfaatkan data Interpol serta sistem cegah tangkal untuk melakukan profiling terhadap calon penumpang tujuan Arab Saudi.
“Berbagai tools seperti Interpol, cegah tangkal, dan Subject of Interest digunakan untuk menentukan apakah seseorang layak diberangkatkan atau tidak,” kata Tessar.
Di sisi lain, Bareskrim Polri mulai mendalami dugaan keterlibatan agen travel dan penyelenggara haji ilegal dalam kasus tersebut.
Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto mengatakan pihaknya sedang memburu identitas agen perjalanan yang memberangkatkan jemaah melalui jalur non-prosedural.
“Kami akan mendalami apakah agen tersebut memiliki izin resmi atau tidak, karena ditemukan adanya jaringan cabang di beberapa kota,” ujar Pipit.
Namun, proses penyelidikan masih menghadapi kendala lantaran sebagian calon jemaah enggan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Banyak korban merasa malu atau tidak nyaman untuk melapor sehingga menyulitkan proses pengungkapan,” katanya.
Dari total 95 laporan yang diterima Satgas, sebanyak 19 kasus telah selesai ditangani di tingkat kementerian, delapan kasus masih dalam tahap monitoring dan evaluasi, sementara 68 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. ***






