MUI Sarankan Pemerintah Contoh Sikap Rusia Soal LGBT

Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar meminta pemerintah menindak tegas gerakan LGBT dan mencontoh kebijakan Rusia. MUI juga menyiapkan RUU Pidana LGBT. (Foto: Dok MUI)

SerambiMuslim.com – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar mendesak pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas terhadap gerakan LGBT di Indonesia.

Ia bahkan meminta pemerintah mencontoh kebijakan Rusia yang memasukkan gerakan LGBT ke dalam kategori organisasi ekstremis dan teroris, serta menilai Indonesia tidak perlu memberi ruang toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT.

KH Anwar Iskandar mengatakan Indonesia seharusnya memiliki sikap yang tidak kalah tegas dibanding Rusia dalam menyikapi gerakan LGBT.

“Kalau seperti Rusia saja bisa begitu, mengapa Indonesia tidak? Harusnya justru kita minimal sama dengan sikap Rusia,” ujar KH Anwar Iskandar, dikutip dari laman resmi MUI, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Anwar, Rusia mengambil kebijakan tersebut karena memandang gerakan LGBT bukan hanya sebagai persoalan moralitas atau orientasi seksual, tetapi juga sebagai ancaman terhadap stabilitas negara.

Ia menyebut pemerintah Indonesia sebagai negara yang religius dan berketuhanan semestinya dapat mengambil langkah yang lebih berani.

“Rusia menganggap ini berbahaya dari aspek politik, dari aspek keamanan, dari aspek budaya sangat berbahaya, karena itu dikategorikan sebagai bagian dari terorisme,” lanjut Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien tersebut.

Anwar juga mempertanyakan alasan masih adanya pihak yang memberikan toleransi terhadap aktivitas maupun kampanye LGBT di Indonesia. Menurutnya, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang lebih tegas melalui penegakan hukum.

“Kalau Indonesia bisa bersikap seperti itu (seperti Rusia), itu jauh lebih bagus menurut saya. Argumentasi apa lagi yang mau dipakai untuk memberi toleransi kepada kegiatan seperti ini?” tegasnya.

Ia menilai langkah pemerintah tidak cukup hanya berupa imbauan atau larangan. Menurutnya, diperlukan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan begitu, berarti sikap kita tegas tidak mengizinkan gerakan ini. Bahkan dihukum bila perlu. Kalau sudah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, perlu ada tindakan. Bukan hanya mengumumkan atau melarang, tapi juga melakukan tindakan karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Anwar menambahkan bahwa ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur mengenai perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurutnya, regulasi tersebut menyatakan bahwa perkawinan yang diakui negara merupakan perkawinan antara laki-laki dan perempuan.

“Hukum di Indonesia itu sesuai dengan undang-undang perkawinan, bahwa pernikahan itu laki dan perempuan. Bukan sejenis. Begitu saya kira,” pungkasnya.