SerambiMuslim.com – Delapan menteri luar negeri dari negara-negara mayoritas Muslim mengecam keras kebijakan otoritas Israel yang menutup gerbang kompleks Masjid Al Aqsa bagi jamaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Kecaman tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri dari Turki, Mesir, Yordania, Indonesia, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, serta Uni Emirat Arab melalui pernyataan bersama, Kamis, 12 Maret 2026.
Para menteri menilai kebijakan pembatasan akses ke kawasan Kota Tua Yerusalem, termasuk ke tempat-tempat ibadah di dalamnya, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
“Pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah di dalamnya, disertai pembatasan yang diskriminatif serta sewenang-wenang terhadap akses ke tempat ibadah lainnya, merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional,” demikian isi pernyataan bersama para menteri.
Selain itu, penutupan akses ke kompleks Masjid Al Aqsa juga dinilai melanggar hukum humaniter internasional, sekaligus mengabaikan status historis dan hukum yang mengatur pengelolaan tempat suci tersebut.
Para menteri menyatakan penolakan dan kecaman keras terhadap tindakan yang mereka sebut sebagai langkah ilegal dan provokatif oleh Israel di kawasan Masjid Al Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif.
Mereka juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur yang diduduki maupun terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen yang berada di wilayah tersebut.
Dalam pernyataan itu, para menteri kembali menegaskan bahwa seluruh kawasan Masjid Al Aqsa yang memiliki luas sekitar 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam.
Pengelolaan kompleks tersebut, menurut mereka, berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem yang berada di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.
“Israel sebagai kekuatan pendudukan harus segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi jamaah Muslim untuk memasuki masjid tersebut,” tegas para menteri dalam pernyataan tersebut.
Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci di Yerusalem, termasuk tindakan yang dianggap merusak kesucian tempat ibadah.
Sebelumnya dilaporkan bahwa pasukan Israel menutup kompleks Masjid Al Aqsa selama 13 hari berturut-turut. Kebijakan tersebut membuat jamaah Muslim Palestina tidak dapat memasuki kawasan suci itu untuk menjalankan ibadah.
Pihak Israel menyatakan penutupan dilakukan dengan alasan keamanan yang berkaitan dengan meningkatnya ketegangan regional, termasuk konflik dengan Iran.
Penutupan yang berlangsung hingga sepuluh hari terakhir Ramadhan dinilai sebagai preseden berbahaya. Situasi ini disebut sebagai pertama kalinya sejak pendudukan Yerusalem pada 1967 ibadah salat Tarawih dan iktikaf dilarang dilaksanakan di dalam kompleks Masjid Al Aqsa.
Pemerintah Provinsi Yerusalem juga memperingatkan adanya peningkatan provokasi dari kelompok ekstremis yang mengampanyekan aktivitas di kawasan Bukit Bait Suci, di tengah penutupan kompleks Masjid Al Aqsa yang masih berlangsung. ***






