SerambiMuslim.com – Nabi Muhammad SAW menganjurkan, “Pilihlah nama yang baik dan indah bagi anak-anakmu”. Rasulullah akan mengubah nama orang yang dianggap tidak pantas, menyesuaikan dengan nilai Islami.
Dikutip dari Ensiklopedi Oxford, perhatian pada nama muncul dari kepekaan umat Islam terhadap nama Allah SWT.
Nama terdiri atas dua kata. Nama depan sebagai nama diri, nama belakang merujuk ayah, kakek atau marga.
Alquran surah al-Ahzab ayat 5 memerintahkan umat Muslim memanggil anak angkat dengan nama ayahnya.
“Panggillah mereka dengan nama bapak-bapak mereka,” demikian bunyi ayat, menegaskan pentingnya identitas keluarga.
Hukum waris Islam juga menuntut anak laki-laki dan perempuan menggunakan nama ayahnya, bahkan setelah menikah.
“Nama mencerminkan identitas, sehingga aturan ini berlaku bagi semua anak, laki-laki maupun perempuan.
Kaum Sunni kerap menamai anak Muhammad atau tiga khalifah pertama Abu Bakar, Umar, dan Usman. Sedangkan kaum Syiah memilih nama Ali atau tokoh penting lainnya dalam sejarah mereka.
Nama yang mencerminkan Allah sering diawali dengan ‘abd, berarti ‘hamba dari’, misalnya Abd ar-Rahman.
Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya, Fatwa-fatwa Kontemporer, menegaskan, “Nama ‘abd disandarkan kepada selain Allah hukumnya haram.”
Contohnya, Abdul Muhammad, Abdul Nabi, Abdul Husein, atau Abdul Ka’bah dianggap tidak sesuai syariat.
Ibnu Hazm yang dikutip Syekh Yusuf al-Qaradhawi, ulama melarang nama ‘abd dirangkai selain Asma al-Husna.
Nama gelar, seperti syekh, syah, aga, beg, dan haji, juga banyak digunakan di masyarakat Muslim.
Di Tiongkok, kaum Hui menjadikan Ma sebagai nama marga, padahal awalnya singkatan Muhammad.
Tradisi lokal memengaruhi penamaan, namun identitas Islami tetap dijaga.
Banyak mualaf mengganti nama lama mereka dengan nama yang terinspirasi tokoh Muslim. (*)







