Berita  

Kemenhaj Tetapkan Skema Baru Pembagian Petugas Haji Khusus

Petugas haji mengimbau jemaah Indonesia memaksimalkan ibadah, dzikir, dan doa selama wukuf di Padang Arafah, puncak pelaksanaan ibadah haji. (Foto: Ist/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan skema baru pembagian petugas Haji Khusus.

Kebijakan tertuang dalam Permen Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan menyatakan Penyelenggaran Ibadahh Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas untuk minimal 45 jamaah.

“Tiga petugas wajib ada untuk 45 jamaah, terdiri dari penanggung jawab, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan,” ujar Ian, Rabu (7/1/2026).

Lanjutnya menjelaskan, setiap tambahan 45 jamaah, PIHK bisa mengajukan tiga petugas tambahan dengan komposisi sama.

“Formula ini sederhana dan akuntabel. Semua orang bisa menghitung jumlah petugas tanpa tafsir berbeda,” katanya.

Kemenhaj memaparkan simulasi kebutuhan petugas Haji Khusus. Contohnya, 45 jamaah tiga petugas, 90 jamaah enam petugas, 135 jamaah sembilan petugas, 180 jamaah 12 petugas.

Skema baru diharapkan memberi kepastian, konsistensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan Haji Khusus. Ian menekankan, formula baru juga lebih berpihak kepada jamaah.

“Semakin kecil porsi kuota petugas, semakin besar kuota yang dapat dimanfaatkan oleh jamaah,” jelas Ian.

Kemenhaj berharap skema ini meningkatkan kualitas layanan, kepastian regulasi, dan tata kelola haji khusus profesional. (*)