70 Persen Dana Zakat Masih Disalurkan Secara Tradisional

Zakat fitrah (Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Sebanyak 70 persen dana zakat di Indonesia masih disalurkan secara tradisional, tidak melalui lembaga resmi. Akibatnya, pemanfaatan zakat sebagai pengurang pajak rendah, sekitar 15–20 persen wajib pajak Muslim.

Ketua Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Rahmatina Kasri menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2025 membawa arah kebijakan lebih jelas.

“Kami melihat PMK 114/2025 semangatnya cukup baik karena mengonsolidasikan aturan zakat sebagai pengurang pajak,” kata Rahmatina, Rabu (7/1/2026).

Rahmatina menambahkan, kebijakan ini berpotensi mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil. Meski demikian, dampak terhadap perilaku Muslim dalam jangka pendek masih terbatas.

“Sekitar 70 persen dana zakat masih disalurkan tradisional, bukan melalui lembaga resmi,” ujarnya.

Dominasi penyaluran zakat nonformal membuat fasilitas pengurangan pajak sulit dimanfaatkan.

PMK 114/2025 menyederhanakan ketentuan zakat, menyatukan aturan yang sebelumnya tersebar di empat PMK lama.

Administrasi rumit, NPWP lembaga kecil, dan literasi rendah membuat klaim zakat sebagai pengurang pajak rendah.

Hanya 15–20 persen wajib pajak Muslim yang memanfaatkan zakat untuk pengurangan pajak.

Peraturan baru mewajibkan lembaga amil zakat memiliki NPWP dan melaporkan penerimaan ke Ditjen Pajak.

Zakat yang dibayarkan melalui badan resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bukti pembayaran sah diperlukan agar tidak menimbulkan kerugian fiskal.

Lampiran PMK memberikan contoh pengurangan pajak zakat lebih sederhana. Skema ini berpotensi meningkatkan penghimpunan zakat melalui lembaga resmi.

Rahmatina menilai dampak terbesar akan terasa dalam jangka panjang.

“Dalam jangka panjang, administrasi zakat lebih efisien sehingga pengumpulan zakat meningkat,” ucapnya.

Peningkatan dana zakat berpotensi memberi dampak sosial lebih luas.

“Zakat lebih besar bisa mempercepat pengentasan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan,” tambah Rahmatina. (*)