SerambiMuslim.com – Pemerintah Israel akan mengizinkan 10 ribu warga Palestina beribadah shalat Jumat di kompleks Masjid Al-Aqsa selama bulan suci Ramadan 1447 H. Namun, kebijakan tersebut disertai sejumlah pembatasan usia dan syarat perizinan ketat.
Melalui pernyataan resmi, COGAT, badan di bawah Kementerian Pertahanan Israel yang mengurusi administrasi sipil Palestina di wilayah pendudukan, menyebut akses hanya diberikan kepada jamaah yang memperoleh izin harian khusus.
“Sebanyak 10 ribu jamaah Palestina akan diizinkan memasuki kompleks untuk shalat Jumat sepanjang Ramadan, dengan ketentuan mengantongi izin harian,” demikian pernyataan COGAT yang dikutip sejumlah media internasional, Kamis, 19 Februari 2026.
Pembatasan Usia dan Pengamanan Ketat
Otoritas Israel menetapkan pembatasan usia bagi jamaah yang hendak memasuki kompleks masjid. Akses hanya diberikan kepada pria berusia minimal 55 tahun, perempuan 50 tahun ke atas, serta anak-anak hingga usia 12 tahun.
Untuk diketahui, setiap Ramadan ratusan ribu warga Palestina biasanya memadati Al-Aqsa untuk melaksanakan ibadah. Kompleks suci tersebut berada di Yerusalem Timur, wilayah yang direbut Israel pada 1967 dan dianeksasi dalam langkah yang tidak diakui secara luas oleh komunitas internasional.
Selain pembatasan jumlah dan usia, aparat Israel juga memperluas pengerahan personel keamanan di sekitar Kota Tua Yerusalem. Ribuan polisi dan penjaga perbatasan disiagakan di pintu-pintu masuk menuju kompleks masjid.
Media lokal Israel melaporkan peningkatan kehadiran militer di Yerusalem dan penguatan unit khusus di Tepi Barat. Beberapa ruas jalan di sekitar tembok pemisah utara Yerusalem juga ditutup guna mencegah warga masuk tanpa izin resmi.
Wakaf Dihalangi Persiapan Ramadhan
Pemerintah Provinsi Yerusalem Palestina menyatakan otoritas Israel turut menghambat persiapan rutin menjelang Ramadan yang dilakukan oleh lembaga wakaf Islam.
Wakaf Islam yang berada di bawah pengelolaan Waqf Islam disebut tidak diizinkan memasang peneduh maupun mendirikan klinik kesehatan sementara di area kompleks.
Seorang imam senior Al-Aqsa, Syekh Muhammad Al-Abbasi, mengaku dirinya dilarang memasuki area masjid sejak awal pekan.
“Saya telah dilarang masuk ke masjid selama satu minggu dan larangan itu bisa diperpanjang,” ujarnya.
Ia mengaku tidak menerima penjelasan resmi terkait alasan pelarangan tersebut.
Ketegangan Status Quo
Berdasarkan pengaturan yang telah lama berlaku, umat Yahudi diperbolehkan mengunjungi kompleks Al-Aqsa, yang dikenal sebagai Temple Mount dalam tradisi Yahudi, tetapi tidak diperkenankan melaksanakan ibadah di lokasi tersebut. Pemerintah Israel menyatakan komitmennya untuk menjaga status quo.
Namun, kekhawatiran muncul dari pihak Palestina terkait dugaan perubahan kebijakan di lapangan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kelompok ultranasionalis Yahudi secara terbuka menentang larangan berdoa di lokasi itu.
Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Itamar Ben-Gvir, yang pernah melakukan kunjungan kontroversial dan berdoa di kawasan tersebut saat menjabat sebagai menteri keamanan nasional pada 2024–2025.
Kecaman Otoritas Palestina
Kebijakan pembatasan akses Ramadan ini menuai kecaman dari otoritas politik dan keagamaan Palestina. Dalam pertemuan di Departemen Urusan Yerusalem PLO, para pejabat menilai langkah Israel sebagai pelanggaran terhadap kebebasan beragama.
“Masjid Al-Aqsa adalah hak eksklusif umat Islam. Israel tidak memiliki legitimasi hukum untuk mengatur akses ke sana,” demikian pernyataan resmi yang dirilis usai pertemuan tersebut.
Pemerintah Provinsi Yerusalem juga mengklaim lebih dari 250 perintah deportasi dikeluarkan terhadap jamaah Palestina dalam beberapa waktu terakhir. Mereka menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan status historis dan hukum yang selama ini berlaku di kompleks suci itu. ***






