SerambiMuslim.com — Komisi Nasional Disabilitas (KND) memberikan apresiasi atas pelaksanaan program Safari Wukuf dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Program ini dinilai sebagai wujud nyata pelayanan yang inklusif, ramah terhadap lanjut usia, dan menjunjung tinggi hak penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KND, Dante Rigmalia, saat melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, di Kantor Urusan Haji Daerah Kerja Makkah, Senin (23/6/2025).
“Kami mengapresiasi Kemenag atas skema program Safari Wukuf yang sangat baik ini. Harapan kami, praktik-praktik baik ini terus dilanjutkan, dan ke depan ada lebih banyak hal yang bisa dipersiapkan agar apa yang sudah baik bisa menjadi lebih baik lagi,” ungkap Dante.
Ia juga menyampaikan bahwa KND turut terlibat aktif dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Keterlibatan tersebut dimulai dari proses pendataan jemaah penyandang disabilitas, menjalin interaksi langsung dengan mereka, hingga mengedukasi jemaah lainnya agar tercipta suasana inklusif dan penuh empati.
“Kami menyaksikan banyak praktik baik di lapangan. Salah satunya saat ada jemaah disabilitas tuli yang sempat kesulitan berkomunikasi dengan petugas. Namun setelah saling berinteraksi, petugas akhirnya memahami bahwa komunikasi bisa dijembatani melalui tulisan tangan atau media sederhana seperti pensil dan kertas,” jelasnya.
Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyambut baik masukan dari KND dan mengakui pentingnya menyusun strategi pelayanan yang adaptif, seiring dengan meningkatnya jumlah jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas setiap tahun.
“Saya meminta masukan dari KND untuk memperkuat program ke depan. Karena secara demografis, jumlah jemaah lansia akan terus meningkat,” ujar Hilman.
“Dan tahun ini pun jumlahnya sudah cukup tinggi. Maka kita perlu menyiapkan strategi ke depan, seperti apa pola layanan yang paling sesuai dan manusiawi,” tambahnya.
Audiensi ini menandai penguatan kolaborasi antara Kementerian Agama dan KND sebagai bagian dari upaya menjamin hak seluruh jemaah untuk mendapatkan pelayanan haji yang adil, layak, dan setara—tanpa diskriminasi atas dasar usia maupun disabilitas.







