Berita  

MUI Minta Masjid Aktif Gaungkan Gerakan Kelola Sampah

MUI mendorong 800 ribu masjid mengedukasi pengelolaan sampah melalui fatwa lingkungan. Menteri LH dukung kolaborasi atasi krisis sampah nasional. (Foto: iStockphoto/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sekitar 800 ribu masjid di seluruh Indonesia mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.

Seruan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Ajakan tersebut mengemuka dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Februari 2026.

Wakil Sekjen Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menegaskan jaringan masjid memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran kolektif umat mengenai pentingnya menjaga lingkungan.

“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk. Materi khutbah dan ceramah harus diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan,” ujar Hazuarli.

Menurut dia, pendekatan berbasis keagamaan dinilai efektif karena menyentuh dimensi moral dan spiritual masyarakat. Terlebih menjelang bulan suci Ramadhan, momentum tersebut dinilai tepat untuk memperkuat pesan-pesan kepedulian lingkungan.

MUI sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut hukumnya haram karena menimbulkan mudarat.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala, sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” kata Hazuarli.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut baik langkah MUI yang melibatkan masjid dalam gerakan nasional pengelolaan sampah.

“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita,” ujarnya.

Hanif menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag),dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna memperluas sosialisasi fatwa tersebut melalui jaringan pemerintahan dan lembaga keagamaan.

“Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” katanya.

Ia menegaskan Indonesia saat ini menghadapi tekanan serius akibat persoalan sampah dan dampak perubahan iklim. Karena itu, kolaborasi lintas sektor, termasuk institusi keagamaan, dinilai krusial untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan. ***