SerambiMuslim.com – Kementerian Agama RI (Kemenag) mengingatkan batas waktu wajib sertifikasi halal bagi produk strategis pada 17 Oktober 2026.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang jaminan produk halal.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, menyebut aturan mencakup berbagai komoditas nasional.
“Produk wajib halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, serta produk kimia dan rekayasa genetika,” ujarnya dikutip dari laman Kementerian Agama, Ahad (25/1/2026).
Selain itu, barang gunaan dan kemasan produk juga termasuk dalam kewajiban sertifikasi halal.
Fuad menekankan, kewajiban ini bukan sekadar administrasi, tetapi mendorong industri halal nasional. “Hal ini penting untuk menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Fuad.
Dalam pelaksanaan regulasi, sejumlah lembaga memiliki peran berbeda sesuai fungsi masing-masing.
Kemenag berperan sebagai penghubung kepentingan antara pelaku usaha, BPJPH, dan MUI. Sedangkan, BPJPH memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, tegas Fuad.
“Fatwa halal ditetapkan MUI, produk dimiliki pelaku usaha, Kemenag menghubungkan seluruh kepentingan itu,” jelasnya.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus pada UMKM terkait sertifikasi produk halal. Program Sertifikat Halal Gratis (Sehati) disediakan BPJPH untuk memfasilitasi UMKM.
“Kuota sertifikat gratis biasanya satu juta per tahun dan naik menjadi 1,35 juta di 2026,” imbuh Fuad.
Sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMKM. Namun, Fuad menekankan orientasi program bukan hanya pemenuhan kuota saja.
“Yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami,” ujarnya. ***





