TPG Guru Madrasah Diupayakan Cair Sebelum Lebaran

DPR mendorong pemerintah memberi insentif bagi 638 ribu guru madrasah swasta yang tak bisa diangkat jadi ASN atau PPPK. (Foto: NU Online/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Kabar baik datang bagi guru madrasah yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan tunjangan profesi guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dicairkan sebelum Lebaran 2026.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan tunjangan tersebut akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

“Semua proses administrasi sedang kita selesaikan. Targetnya sebelum Lebaran para guru sudah bisa menerima tunjangan profesinya,” ujar Amien di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurutnya, Kemenag saat ini terus mempercepat proses pencairan tunjangan sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kesejahteraan guru madrasah di seluruh Indonesia.

Hingga awal Maret 2026, proses penerbitan Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) menunjukkan perkembangan signifikan. Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting untuk pencairan TPG.

Amien menjelaskan, dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebagian besar sudah memasuki tahapan pencairan tunjangan.

“Kami terus mempercepat penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat diterima tepat waktu secara bertahap,” katanya.

Berdasarkan data terbaru hasil generate SKAKPT pada 2 dan 4 Maret 2026, tercatat 246.449 SKAKPT telah diterbitkan. Jumlah tersebut terdiri dari 214.368 guru yang lulus sebelum 2025 dan 32.081 guru yang lulus pada 2025.

Sementara itu, masih terdapat 158.989 guru yang dokumennya sedang dalam tahap finalisasi untuk proses berikutnya.

Kementerian Agama menargetkan percepatan penerbitan dokumen tersebut dilakukan dalam beberapa tahap lanjutan.

“Sisa penerbitan SKAKPT akan dilanjutkan pada tahap 3 tanggal 7 Maret dan tahap 4 pada 9 Maret. Kami optimistis seluruh proses bisa selesai dalam beberapa hari,” jelas Amien.

Ia menambahkan, pencairan tunjangan profesi guru ditargetkan dapat terealisasi paling lambat pada 16 Maret 2026.

Bahkan, bagi guru yang SKAKPT-nya telah terbit pada tahap awal, dana tunjangan disebut sudah mulai ditransfer secara bertahap ke rekening masing-masing.

Amien menegaskan bahwa percepatan pencairan ini tidak lepas dari pemutakhiran data dan digitalisasi sistem administrasi yang terus dilakukan pemerintah.

“TPG bukan sekadar rutinitas administratif. Ini adalah bentuk penghargaan negara atas profesionalitas dan dedikasi guru,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M Arskal Salim GP, mengatakan pihaknya juga melakukan sinkronisasi data agar pencairan tunjangan tepat sasaran.

“Prinsipnya kita ingin cepat, tetapi juga harus akurat. Jangan sampai prosesnya cepat namun datanya tidak tepat,” kata Arskal. ***