SerambiMuslim.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi menegaskan bahwa visa haji menjadi satu-satunya dokumen resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji bagi jamaah internasional.
Penegasan ini disampaikan guna mencegah maraknya penggunaan visa non-haji yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam keterangan resminya, Kemenhaj Saudi menegaskan bahwa seluruh jenis visa selain visa haji tidak berlaku untuk menjalankan ibadah haji.
“Ibadah haji tidak diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan, visa transit, visa umrah, atau visa turis jenis apa pun,” demikian pernyataan resmi otoritas setempat, dikutip dari Saudi Gazette, Senin, 13 April 2026.
Selain bagi jamaah luar negeri, pemerintah Arab Saudi juga mengatur ketat mekanisme bagi warga lokal maupun ekspatriat. Izin haji hanya dapat diperoleh melalui aplikasi Nusuk dengan proses pemesanan yang harus dilakukan melalui jalur resmi.
Kemenhaj Saudi turut mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran jalur non-resmi. Penggunaan layanan tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan penipuan hingga konsekuensi hukum saat pelaksanaan ibadah.
Di Indonesia, pemerintah juga memperkuat pengawasan menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Polri membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menindak praktik haji ilegal, termasuk penggunaan visa non-haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran yang kerap terjadi setiap musim haji.
“Pada tahun lalu, sekitar 1.200 calon jamaah berhasil dicegah berangkat menggunakan visa non-haji. Tahun ini, kami mengantisipasi agar praktik serupa tidak terulang,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi keberangkatan haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, dipastikan tidak sah dan berpotensi menjadi modus penipuan.
Lebih lanjut, Dahnil juga memastikan bahwa pada musim haji 2026, Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda.
“Tahun ini tidak ada haji furoda. Satu-satunya visa yang legal adalah visa haji,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keberangkatan haji instan yang banyak beredar, terutama di media sosial.
Selain itu, Dahnil menepis anggapan adanya program haji tanpa antre atau yang dikenal dengan istilah haji Tenol (T-0). Menurutnya, seluruh proses keberangkatan haji tetap mengikuti sistem antrean.
“Tidak ada haji Tenol. Semua jamaah pasti melalui proses antre sesuai ketentuan,” kata dia.
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar sekitar 26 tahun, sementara haji khusus mencapai sekitar enam tahun. ***






