Berapa Honor Petugas Haji? Ini Rinciannya

ILUSTRASI - Honor petugas haji disebut mencapai Rp900 ribu-Rp1 juta per hari. Dengan masa tugas 70 hari, penghasilan diperkirakan mencapai Rp70 juta. (FOTO: iStockphoto)

SerambiMuslim.com – Pendaftaran Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) atau petugas haji setiap tahun menarik puluhan ribu pelamar.

Selain kesempatan bertugas di Tanah Suci, besaran honor dan fasilitas dari negara menjadi salah satu daya tariknya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan honor petugas haji bisa mencapai Rp1 juta per hari.

Dengan masa penugasan sekitar 70 hari, penghasilan petugas haji diperkirakan dapat mencapai Rp70 juta.

“Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Besaran tersebut merupakan perkiraan berdasarkan honor harian selama masa penugasan. Namun, Dahnil mengingatkan tugas petugas haji memiliki beban kerja yang berat.

“Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama’ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan,” ujar Dahnil.

Dasar Hukum Gaji Petugas Haji

Penghasilan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Perubahan Pasal 21 dan 22 mengatur pengangkatan petugas haji oleh Menteri.

Biaya operasional petugas haji juga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan teknis mengenai pembiayaan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Dengan demikian, pembayaran petugas haji menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang dibiayai negara.

Pembayaran tersebut bukan merupakan pemberian langsung dari jemaah kepada petugas.

Bukan Hanya Gaji, Petugas Haji Dapat Fasilitas

Petugas haji tidak hanya menerima gaji atau honor selama menjalankan tugas. Negara juga menanggung sejumlah kebutuhan selama masa penugasan.

Komponen penghasilan dan fasilitas tersebut meliputi:

  • Gaji pokok
  • Honorarium petugas
  • Tunjangan operasional
  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi selama bertugas

Dengan skema tersebut, kebutuhan dasar petugas selama menjalankan pelayanan di Tanah Suci turut dipenuhi.

Besaran honor dan fasilitas tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pendaftaran PPIH diminati masyarakat.

Meski demikian, tugas petugas haji menuntut dedikasi tinggi karena mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada jemaah. (*)