SerambiMuslim.com – Cicilan rumah dapat berlangsung puluhan tahun hingga pemiliknya meninggal dunia. Lantas, bagaimana hukum utang rumah yang belum lunas menurut Islam?
Cicilan merupakan metode pembayaran secara bertahap hingga kewajiban pembeli dinyatakan lunas.
Saat ini, sistem cicilan digunakan dalam berbagai transaksi. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, barang elektronik, kendaraan, hingga pembelian rumah.
Namun, umat Islam perlu memperhatikan ketentuan syariah dalam melakukan transaksi cicilan.
Hukum Cicilan dalam Islam
Dilansir MUI Digital, Ustaz Hidayatulloh menjelaskan bahwa kredit atau utang diperbolehkan dalam Islam. Syaratnya, transaksi tersebut tidak mengandung ziyadah atau tambahan yang termasuk riba.
Menurutnya, istilah kredit tidak dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW. Karena itu, tidak terdapat hadits yang secara khusus mengatur istilah tersebut.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai bunga dalam transaksi pinjaman.
Bunga pinjaman dinilai memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT. Sementara itu, jual beli dengan pembayaran secara tangguh atau cicilan diperbolehkan dalam Islam. Namun, transaksi tersebut harus memenuhi ketentuan syariah.
Pada hakikatnya, kewajiban pembayaran secara cicilan merupakan utang yang harus dilunasi.
Kedudukan Utang dalam Islam
Islam memberikan perhatian besar terhadap persoalan utang piutang atau ad-dain. Utang piutang pada dasarnya diperbolehkan. Namun, seseorang tetap memiliki kewajiban untuk melunasi utangnya.
Kewajiban mencatat transaksi utang juga disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 282.
Allah SWT berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya…”
Ayat tersebut menunjukkan pentingnya mengatur persoalan utang secara jelas. Hal itu termasuk ketika seseorang memiliki kewajiban pembayaran rumah secara cicilan.
Bagaimana Jika Meninggal Sebelum Cicilan Lunas?
Seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki utang tetap memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.
Dalam konteks cicilan rumah, utang tersebut tidak otomatis gugur karena pemilik utang meninggal dunia.
Penyelesaian utang menjadi bagian dari pengurusan harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.
Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Hurairah:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنْ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ” نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ” .
Artinya: “Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Jiwa orang beriman tertahan oleh utangnya hingga dilunasi’.” (HR Tirmidzi)
Hadits tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap kewajiban melunasi utang. Karena itu, utang orang yang meninggal perlu diselesaikan sebelum harta peninggalannya dibagikan.
Ahli Waris Mengurus Utang dari Harta Peninggalan
Dalam Islam, harta peninggalan orang yang meninggal tidak langsung menjadi hak mutlak ahli waris. Terdapat sejumlah hak yang berkaitan dengan harta peninggalan atau Al-Huquq Al-Muta’aliqah Bi Ainit Tarikah. Salah satunya adalah kewajiban yang berkaitan dengan utang milik orang yang meninggal.
Dalam buku “Panduan Praktis Pembagian Waris” terbitan Kementerian Agama RI, utang mayit perlu dilunasi sebelum pembagian warisan.
Artinya, apabila seseorang meninggal dengan cicilan rumah yang belum lunas, kewajiban tersebut perlu diselesaikan terlebih dahulu.
Pembayaran utang dapat dilakukan menggunakan harta peninggalan milik orang yang meninggal. Harta tersebut digunakan setelah biaya pengurusan jenazah dan sebelum harta dibagikan kepada ahli waris.
Dengan demikian, cicilan rumah yang belum lunas tidak serta-merta menjadi beban pribadi ahli waris. Utang tersebut pada prinsipnya diselesaikan dari harta peninggalan orang yang meninggal.
Karena itu, keluarga perlu memastikan status utang dan harta peninggalan sebelum melakukan pembagian warisan. (*)







