SerambiMuslim.com – Maraknya kasus kekerasan di tempat penitipan anak (day care) belakangan ini memicu kekhawatiran publik sekaligus memunculkan pertanyaan tentang pandangan Islam terhadap praktik tersebut.
Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menegaskan bahwa menitipkan anak di day care pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, selama tidak menghilangkan tanggung jawab utama orang tua dalam pengasuhan.
Menurut dia, dalam ajaran Islam, anak adalah amanah yang harus dijaga, dirawat, dan dididik dengan penuh tanggung jawab.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا,
Artinya: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Selain itu, kewajiban orang tua, terutama ayah, dalam memenuhi kebutuhan anak juga ditegaskan dalam Alquran, tepatnya QS Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ.
Ayat tersebut menekankan pentingnya pemberian nafkah, perawatan, serta perlindungan yang layak bagi anak.
“Dalam Tafsir Jami’ al-Bayan, Imam Ibnu Jarir At-Thabari menjelaskan bahwa ayah memikul tanggung jawab utama untuk menjamin kebutuhan ibu dan anak, baik berupa makanan, pakaian, maupun kebutuhan lain yang menunjang tumbuh kembangnya,” ujar Mustain, yang akrab disapa Gus Mustain, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan day care dapat dipandang sebagai bentuk ikhtiar modern dalam membantu pengasuhan anak, khususnya bagi orang tua yang memiliki keterbatasan waktu karena pekerjaan atau kondisi tertentu.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan jasa penitipan anak tidak berarti memindahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak lain.
“Day care hanyalah wasilah atau sarana, bukan pengganti peran utama orang tua. Tanggung jawab pengasuhan tetap melekat pada ayah dan ibu,” tegasnya.
Gus Mustain menambahkan, konsep bil ma’ruf dalam ayat tersebut menjadi tolok ukur penting dalam menilai kelayakan sebuah day care. Artinya, tempat penitipan anak harus mampu menghadirkan lingkungan yang aman, sehat, penuh kasih sayang, serta mendukung perkembangan fisik, mental, dan emosional anak.
Jika standar tersebut terpenuhi, maka keberadaan day care dapat dinilai sejalan dengan prinsip syariat. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur kelalaian, kekerasan, atau lingkungan yang tidak sehat, maka hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Jika justru terjadi kekerasan atau pengabaian, maka itu jelas melanggar amanah pengasuhan dan bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifzh al-nafs),” ujarnya.
Ia menegaskan, praktik penitipan anak masuk dalam ranah muamalah sehingga hukumnya boleh, namun bersifat bersyarat. Orang tua tetap berkewajiban memastikan bahwa tempat penitipan tersebut aman, terpercaya, dan memberikan pengasuhan yang layak.
“Islam tidak melarang orang tua meminta bantuan dalam mengasuh anak. Tetapi, tidak dibenarkan jika tanggung jawab mendidik dan membesarkan anak sepenuhnya dilepas,” kata dia.
“Intinya, boleh menitipkan anak, tetapi tanggung jawab utama tetap berada pada orang tua,” tutup Gus Mustain. ***







