Fikih  

Kisah Maimunah, Istri Terakhir Nabi Muhammad SAW

Kisah Maimunah binti al-Harits, istri terakhir Nabi Muhammad SAW, yang menawarkan dirinya untuk dinikahi hingga menjadi sebab turunnya QS Al-Ahzab ayat. (Foto: Int/Ilustrasi)

SerambiMuslim.com – Maimunah binti al-Harits tercatat dalam sejarah Islam sebagai salah satu ummul mukminin atau istri Nabi Muhammad SAW. Ia dikenal sebagai perempuan terakhir yang dinikahi Rasulullah SAW.

Maimunah berasal dari keluarga terpandang. Ia merupakan saudara dari Ummu Fadl, istri Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi. Selain itu, ia juga memiliki hubungan kekerabatan dengan sejumlah perempuan mulia dalam Islam, seperti Zainab binti Khuzaimah, yang juga istri Rasulullah, serta Asma binti Umais, istri Ja’far bin Abu Thalib.

Sejarawan Islam menyebut, pernikahan Maimunah dengan Nabi Muhammad SAW memiliki keistimewaan tersendiri. Hal itu lantaran Maimunah merupakan perempuan yang secara langsung menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah.

“Peristiwa ini menjadi salah satu kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam Alquran,” ujar seorang peneliti sejarah Islam dalam sejumlah literatur klasik.

Peristiwa tersebut berkaitan dengan turunnya ayat ke-50 dari Surah Al-Ahzab, yang menyebutkan tentang kebolehan bagi Nabi untuk menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada beliau.

Sebelum menjadi istri Rasulullah, Maimunah diketahui pernah menikah. Ia sempat menjadi istri Abu Rahm bin Abdul Uzza yang meninggal dalam keadaan musyrik, hingga membuatnya menyandang status janda di usia 26 tahun.

Ia kemudian menikah lagi dengan Mas’ud bin Amr ats-Tsaqafi. Meski suaminya masih musyrik, Maimunah telah menunjukkan ketertarikan pada Islam sejak awal dakwah Nabi di Makkah. Pengaruh itu datang dari kakaknya, Ummu Fadl, yang lebih dahulu memeluk Islam.

Namun, pada masa itu Maimunah masih menyembunyikan keyakinannya. Ia hanya bisa menyaksikan dengan haru saat kaum Muslimin berhijrah dari Makkah ke Madinah.

Situasi berubah setelah kemenangan kaum Muslimin dalam Perang Khaibar. Ketegangan yang meningkat di kalangan Quraisy turut memengaruhi kehidupan rumah tangganya, hingga akhirnya Maimunah bercerai dari Mas’ud bin Amr.

Setelah itu, ia memilih tinggal di rumah Ibnu Abbas, sambil tetap menyimpan keyakinannya terhadap Islam.

Momentum penting terjadi saat Rasulullah SAW dan kaum Muslimin melaksanakan umrah ke Makkah berdasarkan Perjanjian Hudaibiyah. Kedatangan mereka disambut beragam reaksi dari masyarakat Makkah.

Sebagian kaum Quraisy memilih menjauh ke perbukitan karena tidak sanggup menyaksikan syiar Islam. Namun, bagi mereka yang telah bersimpati pada Islam, termasuk Maimunah, peristiwa itu justru menghadirkan kebahagiaan.

Dalam suasana tersebut, Maimunah mengungkapkan keinginannya untuk dinikahi Nabi Muhammad SAW. Ia lebih dahulu menyampaikan niatnya kepada Ummu Fadl, yang kemudian mendapat dukungan dari Abbas bin Abdul Muthalib.

“Abbas menjadi perantara yang menyampaikan keinginan tersebut kepada Rasulullah SAW,” demikian disebutkan dalam sejumlah riwayat.

Ada pula riwayat lain yang menyebutkan bahwa Maimunah sendiri menyampaikan langsung keinginannya di hadapan Nabi, disaksikan oleh sejumlah sahabat.

Pernikahan pun berlangsung dengan mahar sebesar 400 dirham. Namun, sesuai ketentuan Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah SAW tidak menggelar walimah di Makkah karena keterbatasan waktu.

Rombongan Muslimin kemudian kembali ke Madinah. Dalam perjalanan, tepatnya di suatu tempat bernama Sarfan, Rasulullah SAW memulai kehidupan rumah tangganya bersama Maimunah. ***