SerambiMuslim.com – Pemerintah memastikan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2026 dimulai pada 22 April. Skema distribusi kuota berbasis daftar tunggu disiapkan untuk menekan ketimpangan masa tunggu antarwilayah.
Sehari sebelumnya, para calon jamaah dijadwalkan mulai masuk ke asrama haji sebagai bagian dari tahapan persiapan keberangkatan.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan seluruh proses telah disusun secara bertahap untuk memastikan kelancaran ibadah haji tahun ini.
“Jamaah haji Indonesia dipastikan mulai berangkat pada 22 April 2026. Jamaah akan mulai masuk asrama haji pada 21 April 2026,” ujar Irfan saat menghadiri kegiatan manasik haji di Pondok Pesantren Al Mizan, Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan, pemberangkatan jamaah akan dibagi dalam dua gelombang. Sementara itu, puncak ibadah haji berupa wukuf di Arafah diperkirakan berlangsung pada 26 Mei 2026.
Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 221.000 orang. Jumlah tersebut tidak berubah dari tahun sebelumnya, dengan rincian 203.320 jamaah atau 92 persen untuk kuota reguler, serta 17.680 jamaah atau 8 persen untuk kuota khusus.
Irfan, yang akrab disapa Gus Irfan, menegaskan pemerintah berupaya memperkuat prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, terutama melalui pembaruan kebijakan distribusi kuota.
Menurut dia, salah satu fokus utama adalah mengurangi kesenjangan masa tunggu antar daerah yang selama ini cukup tajam. Pemerintah kini menerapkan sistem pembagian kuota berbasis daftar tunggu (waiting list).
“Sebelumnya ada daerah dengan masa tunggu 18 tahun, sementara di wilayah lain seperti Sulawesi Selatan bisa mencapai 47 tahun. Dengan formula baru ini, dalam empat hingga lima tahun ke depan, kami menargetkan rata-rata masa tunggu nasional menjadi sekitar 26,4 tahun,” ujarnya.
Selain aspek keadilan, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan nilai manfaat yang diterima jamaah. Irfan menekankan bahwa seluruh calon jamaah menyetorkan dana awal yang sama, yakni sebesar Rp25 juta.
“Karena setoran awalnya sama, maka negara berkewajiban memastikan distribusi kesempatan berhaji juga lebih adil,” kata dia. ***







